barang bukti sabu pahe milik Miyabi yang disita ketika penggeledahan di kosnya di Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging. (Satresnarkoba Polres Mojokerto for mili.id)
Mojokerto - Mya Perwita Sari alias Miyabi (28), digerebek Satresnarkoba Polres Mojokerto di kosnya di Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Mojokerto.
Miyabi tidak dapat berkutik dan hanya bisa pasrah ketika tangannya diborgol. Sebab ketika petugas masuk, dirinya tertangkap tangan sedang mengemas narkoba jenis sabu. Total ada 11 poket sabu paket hemat (pahe).
Baca juga: Baru Bebas Tiga Bulan, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Empat Lokasi
Penangkapan perempuan asal Dusun/Desa Jasem, Kecamatan Ngoro dilakukan petugas setelah melakukan serangakaian proses penyelidikan hingga pengintaian di lokasi.
Miyabi sendiri sudah lama menjadi target operasi (TO) kepolisian. ”Setelah kami selidiki, kami lakukan penggerebekan terhadap yang bersangkutan sekitar pukul 21.15 WIB," ujar Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo, Kamis (30/11/2023).
Setelah menggeledah seisi kamar kos Miyabi, petugas menyita sejumlah barang bukti. Yakni, satu bendel plastik klip, ponsel milik pelaku, 11 poket sabu kemasan sekali pakai hingga satu unit motor sebagai sarana tersangka mengedarkan narkoba.
Baca juga: Tergiur Ritual Penggandaan Uang, Warga Kehilangan Rp22 Juta di Mojokerto
”Ada 11 paket sabu kemasan paket hemat dengan berat total sekitar 3.04 gram yang kami amankan,” imbuhnya.
Tersangka diketahui sudah lebih dari dua tahun terakhir terlibat peredaran narkotika golongan amfetamin tersebut.
Setelah membeli narkoba berbentuk kristal putih ini dengan harga Rp 1,2 juta per gram dari jaringannya, tersangka menjual kembali dengan paket hemat seharga Rp 350 ribu di wilayah Ngoro dan Mojosari.
Baca juga: Pemkot Mojokerto Gandeng 30 Penyedia Makan Minum, Harga Nasi Kotak Ditetapkan Lewat Kontrak Payung
Oleh petugas, Miyabi dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam meringkuk dibalik sel tahanan paling singkat 5 tahun lamanya.
”Dari hasil pemeriksaan, sudah kami dapati identitas pemasok yang masih satu jaringan dengan tersangka. Ini sedang kami kembangkan,” tutur mantan Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya ini.
Editor : Aris S
