Simpan 7 Poket Sabu, Pengedar di Surabaya Divonis 5 Tahun 8 Bulan Penjara
Selasa, 18 Mar 2025 07:28 WIBTerdakwa Achmad Anwar juga dijatuhi denda sebesar Rp 800 juta.
Terdakwa Achmad Anwar juga dijatuhi denda sebesar Rp 800 juta.
Dia ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya Jalan Ambengan Batu, kota setempat.
Peluncuran Kalender Event 2025 ini menjadi upaya Pemkot Surabaya untuk mendongkrak daya tarik para wisatawan.
Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka memperoleh narkotika tersebut dari seorang pemasok berinisial R yang saat ini masih buron (DPO).
Dari tangan tersangka disita puluhan paket sabu dengan berat bervariasi.
Tersangka mendapat pasokan dari bandar setengah kilogram sabu untuk diedarkan.
Kini polisi memburu pemasok barang haram tersebut kepada tersangka.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang pria berinisial J, yang kini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 27 tersangka, terdiri dari 26 laki-laki dan satu perempuan.
Oleh JPU, dia juga dituntut dengan denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun penjara.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan, penangkapan dilakukan di tempat tinggal pasutri tersebut.
Kedua tersangka digerebek di kamar kosnya, dan barang bukti yang disita di antaranya sabu dan timbangan elektronik.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan menyebut bahwa tersangka sudah 8 kali mengambil ranjauan sabu tersebut.
Pria 33 tahun itu ditangkap tanpa perlawanan.