Ilustrasi/mili.id
Pasuruan, mili.id - Petani di Pasuruan yang nekat mengedarkan sabu ditangkap polisi setelah 'digigit' temannya sendiri.
Petani itu bernama MJ (53), seorang petani asal Wonosunyo, Gempol, Pasuruan.
Dia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan karena menyimpan 2 poket sabu dengan berat total 51,83 gram, pada Sabtu (23/6/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto mengatakan, penangkapan terhadap MJ dilakukan setelah anggotanya mengamankan tersangka PAR pada Senin (21/6/2025) lalu.
"Kami berhasil mengamankan tersangka MJ. Setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya, kami berhasil menemukan barang bukti berupa 2 poket Narkotika jenis sabu," kata Yoyok, Senin (30/6/2025).
Tersangka MJ diamankan bersama barang bukti di Mapolres Pasuruan (Foto: Istimewa)
Dalam pemeriksaan, tersangka MJ mengaku menerima keuntungan ratusan ribu rupiah dari tiap poket sabu yang laku terjual.
"Tersangka ini berperan sebagai pengedar. Selain itu ia dapat menggunakan sabu secara gratis," tambah Yoyok.
Dari tangan tersangka turut pula disita sebuah buku rekapan transaksi jual beli serbuk narkotika tersebut, lalu uang tunai Rp. 1,257.000 hasil penjualan sabu dan sebuah ponsel.
Atas perbuatannya, tersangka MJ dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Pasuruan juga menangkap pria yang nekat menjadi pengedar sabu karena tergiur menikmati sabu gratis.
Pria pengedar sabu itu berinisial PAR (30), warga Betro, Wonoayu, Gempol, Pasuruan. Dia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan atas kepemilikan 16 poket sabu siap edar.
Iptu Yoyok mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya pada Senin (21/6/2025) lalu, sekitar pukul 02.00 WIB.
Editor : Narendra Bakrie
