Pria di Pasuruan Jadi Pengedar Narkoba Karena Tergiur Sabu Gratis

Pria di Pasuruan Jadi Pengedar Narkoba Karena Tergiur Sabu Gratis © mili.id

Tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan (Foto: Istimewa)

Pasuruan, mili.id - Pria di Pasuruan nekat menjadi pengedar sabu karena tergiur menikmati sabu gratis.

Pria pengedar sabu itu berinsial PAR (30), warga Betro, Wonoayu, Gempol, Pasuruan. Dia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan atas kepemilikan 16 poket sabu siap edar.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Dibekuk dalam Waktu Lima Hari PASURUA

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya pada Sabtu (21/6/2025) lalu, sekitar pukul 02.00 WIB.

"Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Satresnarkoba Polres Pasuruan kemudian melakukan tindakan kepolisian," ujar Yoyok, Sabtu (28/6/2025).

Baca juga: Polres Pasuruan Ukir Prestasi di Polda Jatim, Juara II Tertib Administrasi Pelaporan DORS Dan Ungkap Kasus

Selain menangkap sang pengedar, anggota juga melakukan penggeledahan, hingga menemukan 16 poket sabu siap edar dengan berat bervariasi yang mencapai total keseluruhan 1,188 gram.

"Tersangka berperan sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu dengan keuntungan ratusan ribu rupiah per gramnya. Dia juga dapat menggunakan sabu secara gratis," beber Yoyok.

Baca juga: Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasuruan: Jangan Lakukan Pelanggaran yang Turunkan Kepercayaan Masyarakat

Penyidik Satresnarkoba Polres Pasuruan juga menyita barang bukti lain berupa sebuah timbangan elektrik, 1 bendel klip plastik kosong dan 1 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau mati.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait