Barang bukti yang disita dari pengedar (Foto: Satresnarkoba Polres Situbondo)
Situbondo, mili.id - Polisi mengepung toilet SPBU di Situbondo dan berhasil menyergap pengedar sabu.
Pengedar narkoba yang disergap itu bernama Muhammad Faizal (24), warga Desa Balung, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo.
Baca juga: Komitmen Bersih Narkoba, Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran
Penyergapan dilakukan di toilet SPBU Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo.
Dalam penggeledahan, Satresnarkoba Polres Situbondo menyita 5 poket sabu seberat 4,33 gram, timbangan elektrik, satu unit motor Honda Scoopy, dan alat isap sabu.
Pengedar sabu yang sembunyi di toilet SPBU
Baca juga: Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir dan Pengantar Barang Positif Narkoba
Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi mengatakan, sebelumnya didapati informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi sabu di SPBU Kotakan.
"Saat kami sampai di SPBU, yang bersangkutan lari dan bersembunyi di toilet. Kami menyergapnya di sana," jelas Luthfi, Jumat (20/6/2025).
Baca juga: Polresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Dua WNA Ditangkap
Tersangka Faizal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
