Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Gegara Tidak Segera Dilayani, Dua Pria Situbondo Bacok Kepala Pedagang Bakwan

Gegara Tidak Segera Dilayani, Dua Pria Situbondo Bacok Kepala Pedagang Bakwan © mili.id

Dua pelaku pembacokan digelandang ke ruang Satreskrim Polres Situbondo.(Foto: Bahri for mili.id)

Situbondo - Gegara tidak segera dilayani pesanannya, Budi (36) dan Rudi (25), kedua pria asal Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Situbondo membacok kepala pedagang bakwan.

Akibat kejadian ini, korban Zainurrahman (32), warga Sumberkolak, menderita luka bacok di kepala bagian atas sebelah kiri.

Baca juga: Bocah SD di Situbondo Diduga Dibakar 5 Temannya

Sedangkan kedua pelaku tersebut ditangkap saat proses mediasi kasus pembacokan tersebut di Kantor Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kamis (30/11/2023).

Untuk barang bukti yang disita yakni sebilah pedang yang ditemukan di rumah Budi.

"Kejadiannya di areal persawahan Desa Peleyan. Saat itu, saya menjual bakwan menggunakan motor, saat melintas di lokasi kejadian saya dipanggil, namun ketika didatangi justru kepala saya dibacok," ujar Zainurrahman, saat ditemui di Mapolres Situbondo, Kamis (30/11/2023).

Kepala Desa (Kades) Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo Supandi mengatakan, diakui kedua pelaku pembacokan diamankan, saat dirinya melakukan proses mediasi, kasus pembacokan antara kedua pelaku dan korban Zainur.

"Namun, tiba-tiba ada petugas Satreskrim Polres Situbondo datang ke kantor desa, dan membawanya ke Mapolres Situbondo. Sedangkan proses mediasi tersebut atas permintaan keluarga kedua belah pihak," lanjutnya.

Baca juga: Mas Rio dan Mbak Ulfi Melepas Ratusan CJH Situbondo Kloter 40 Menuju Surabaya

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Pranoto membenarkan kedua pelaku pembacokan dan pengeroyokan ditangkap, untuk pengembangan kasusnya. Saat ini, keduanya masih diminta keterangannya oleh penyidik.

"Jika terbukti, kedua pelaku pembacokan dan pengeroyokan tersebut, keduanya akan dijerat pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara,"kata AKP Momon.

Sedangkan motif pembacokan tersebut, karena korban tidak segera datang saat dipanggil, sehingga karena merasa kesal, salah seorang pelaku langsung memegangi dada korban.

Baca juga: PGRI Situbondo Kubu Sumarno Mengaku Diteror Jelang Pelantikan

"Satu pelaku memegang dada korban, pelaku lainnya langsung membacok kepala korban. Selain itu, keduanya juga merusak rombong bakwan milik korban," bebernya.

Kasat menambahkan bila pihaknya sengaja mengamankan dua pelaku saat proses mediasi, karena kedua dikhawatirkan akan kabur.

Masih menurut kasat, keduanya sudah mengulangi perbuatannya. Bahkan, salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus pengeroyokan.

Editor : Aris S



Berita Terkait