Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Bocah SD Gresik Dicabuli Ayah Tiri Dua Kali

Bocah SD Gresik Dicabuli Ayah Tiri Dua Kali © mili.id

Ilustrasi/mili.id

Gresik - Seorang bocah 11 tahun yang masih duduk di bangku SD dicabuli ayah tiri berinisial SP (61), asal Cerme, Kabupaten Gresik.

Kelakuan bejat itu dilaporkan istri SP berinisial SW (47) ke Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. Hingga akhirnya pelaku SP ditangkap saat bersantai di bilik rumahnya.

Baca juga: Musim Durian Telah Tiba, Jangan Sampai Salah Pilih Ya

Kanit PPA Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza mengatakan, pelaku dalam penyidikan mengakui perbuatannya. Dirinya melakukan sebanyak dua kali, sejak Maret 2023 lalu.

"Pelaku SP mengaku mencabuli korban (anak tirinya) dengan jari sebanyak dua kali. Pertama Maret dini hari. Kedua pada September," kata Hepi, Sabtu (2/12).

Aksi bejat ayah sambung itu dilakukan ketika rumah sepi, dan sang istri tidak ada di rumah.

Baca juga: Sopir Asal Gresik Edarkan Obat Keras Berbahaya

Menurut Hepi, untuk membungkam korban agar tidak melapor ke ibunya. SP juga mengancam tidak segan memukul jika anak memberontak atau melapor.

"SP melakukan aksinya disertai ancaman agar anaknya diam. Jika tidak diam, maka anaknya ini akan dipukul. Dari situ si SP luwes memasukan dua jarinya, ke alat kelamin anak," jelas Hepi.

Baca juga: Babak Baru Dugaan Pencabulan Santri oleh Pengasuh Ponpes di Situbondo

Sehingga, lanjut Hepi, SP ayah tiri berkelakuan bejat itu kini ditahan, di rutan Mapolres Gresik.

"SP ini ditahan dengan Pasal 82 Jo. Pasal 76E Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-dua, tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 Perubahan ke- dua Undang Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait