Terduga pelaku pemilik sabu saat diinterogasi polisi.(foto:Wendy for mili id)
Surabaya - Operasi gabungan Rayon 7 Polrestabes Surabaya yang digelar Polsek Benowo, Polsek Pakal dan Polsek Lakarsantri, berhasil mengamankan 52 pelanggar lalu lintas.
Selain itu, mereka mengamankan pengendara yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Sabtu (9/12/2023) dini hari.
Baca juga: Pecahkan Rekor MURI, Mahasiswa Mobilitas Akademik Unesa Hasilkan 9.270 Karya Inovasi
Kapolsek Benowo AKP Nurdianto Eko Wartono saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Kini, pengendara yang identitasnya belum diungkap oleh polisi itu masih dilakukan pendalaman.
"Iya mas. (barang bukti sabu) kecil, masih kami dalami dan sudah ditangani penyidik," singkatnya.
Sementara informasi yang dihimpun mili.id, pengendara yang berboncengan itu sempat membuang sabu di semak-semak saat mengetahui adanya operasi gabungan di simpang tiga Jalan Kendung, Sememi, Surabaya.
Baca juga: Inpres Efisiensi Anggaran, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi: Kami Sudah Terapkan 2024
Polisi yang berpakaian preman mengetahui gelagat mencurigakan mereka dan langsung mengamankan kedua pemuda tersebut.
Petugas kemudian menanyakan kepada mereka, apa yang dibuang di semak-semak.
Baca juga: Kebakaran Rumah Kosong hingga Api Merembet ke Bangunan Lain
Setelah itu, polisi kemudian mengajak mereka ke semak-semak median jalan di mana mereka membuang sabu tersebut dan ditemukan satu klip plastik sabu.
Polisi langsung membawa mereka ke Mapolsek Benowo untuk dilakukan penyelidikan.
Editor : Aris S