Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Gubernur Ganjar Tetapkan Besaran UMP Jateng

Gubernur Ganjar Tetapkan Besaran UMP Jateng © mili.id

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Mili.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen atau sebesar Rp1.812.935 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No: 561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Kenaikan UMP mewajibkan perusahaan menyertakan aturan wajib menyusun Struktur dan Skala Upah (Susu) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Baca juga: Komunitas di Sidoarjo Deklarasikan Ganjar Pranowo Sebagai Calon Presiden

“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Ganjar.

Dalam SK tersebut, Ganjar juga menegaskan dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah. Yakni perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Baca juga: BAMUSI Surabaya Siap Menangkan Ganjar Pranowo

Besarannya harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen. “Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” tulis Ganjar dalam diktum keenam.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.

Baca juga: 3 Parpol Bersaing Jadi Pilihan Milenial, Elektabilitas Ganjar Jauhi Prabowo

Dia menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Perusahaan-Perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang satu tahun dan lebih satu tahun, sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan,” kata Sakina.

Editor : Redaksi



Berita Terkait