Dua terduga pelaku curanmor, saat digelandang ke Mapolres Situbondo. (Fatur Bari/Mili.id)
Situbondo - Polres Situbondo berhasil mengamankan dua pelaku pencurian handphone dan motor milik Nur Haliki Putera (16) warga Desa Lubawang, Kecamatan Banyuglugur.
Dua pelaku yang diamankan yakni Moh Torimo (34) dan Narto (40) keduanya warga Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo.
Baca juga: Bocah SD Situbondo Dibakar Teman Selesai Dioperasi, Mas Rio Jamin Biaya Perawatan
Saat ini, dua orang lagi masih dalam pengejaran oleh Satreskrim Polres Situbondo yaitu FJ (30) dan AM (35).
Penangkapan dua terduga pelaku dan diketahui masih bertetangga itu, berdasarkan laporan korban ke Mapolres Situbondo, sehingga tim opsnal Polres Situbondo langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap kedua terduga pelaku saat tidur.
Baca juga: Komplotan Pencuri Beraksi di Kota Mojokerto, Sikat Motor Trail dan Beat
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pranoto membenarkan penangkapan terduga pelaku Curanmor, keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing. Sedangkan kedua terduga pelaku ditetapkan sebagai DPO.
"Untuk pengembangan kasusnya, keduanya masih diperiksa oleh penyidik. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo," kata Momon, Senin (18/12/2023).
Baca juga: Puluhan Tahun Mengabdi, Cerita Guru di Situbondo Diangkat PPPK Diusia 56 Tahun
Selanjutnya, untuk pengembangan kasusnya, kedua terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Saat ini, keduanya masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur.
Editor : Achmad S