Surabaya - Satlantas Polrestabes Surabaya kembali membuka pembuatan surat izin mengemudi (SIM), melalui program layanan SIM Cak Bhabin & Simling (SIM Keliling). Program ini dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat.
Sebagai informasi, Simling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C saja. Bukan untuk membuat SIM baru. Warga yang ingin membuat SIM baru bisa mendatangi layanan SIM Cak Bhabin.
Sebelum menuju gerai layanan Simling maupun SIM Cak Bhabin, pastikan dulu pemohon berusia minimal 17 tahun. Sementara bagi pemohon SIM baru atau hanya sekedar memperpanjang, masyarakat wajib membawa persyaratan administrasi sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Bagi Warga Negara Asing (WNA), harus menggunakan dokumen keimigrasian.
2. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani (SKKJ) dari dokter.
3. Surat Keterangan Kesehatan Rohani, yang diterbitkan oleh Biro Psikologi.
4. Untuk permohonan perpanjangan, sertakan pula SIM lama Anda.
5. Bagi yang ingin melakukan pengalihan SIM, contohnya dari A ke B1, harus menyerahkan Surat Lulus Uji
Keterampilan Simulator.
Khusus pembuatan SIM baru di layanan SIM Cak Babin, ada persyaratan tambahan. Pemohon harus mendaftar terlebih dahulu ke Kantor Kecamatan wilayahnya.
Biaya penerbitan SIM A adalah Rp 120.000, dan SIM C Rp 100.000. Sedangkan perpanjangan SIM dikenai tarif sebesar Rp 80.000 untuk SIM A, dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Berikut daftar lokasi pembuatan SIM Cak Bhabin & Simling periode Januari 2024:
1. Rabu, 03 Januari 2024.
- Parkiran Pasar Gunung Anyar.
- Parkiran SMK Santo Yusuf, Kecamatan Karangpilang.
2. Kamis, 04 Januari 2024.
- Parkiran SMK Santo Yusuf, Kecamatan Karangpilang.
- Balai RW 10, Kelurahan Ujung, Jalan Sawah Pulo SR 02.
3. Jumat dan Sabtu, 05-06 Januari 2024.
- Parkiran SWK Jambangan, Kecamatan Jambangan.
- Parkiran roda dua Mall ITC Surabaya, Simokerto.
4. Senin dan Selasa, 08-09 Januari 2024.
- Parkiran Gereja Bethani, Nginden.
- Parkiran Gereja Kristus Raja, Tambaksari.
5. Rabu dan Kamis, 10-11 Januari 2024.
- Parkiran Pasar Turi Baru.
- Halaman Gereja GKI Pregolan, Tegalsari.
6. Jumat dan Sabtu 12-13 Januari 2024.
- Rusun Penjaringan Sari, Rungkut.
- Parkiran Pantai Ria Kenjeran.
7. Senin, 15 Januari 2024.
- Halaman Masjid Nurul Iman, Wonocolo.
- Parkiran Belakang Kecamatan Mulyorejo.
8. Selasa dan Rabu, 16-17 Januari 2024.
- Parkiran Gedung Juang 45, Jalan Mayjend Sungkono.
- Parkiran Gedung Pandansari, Kandangan.
Sebagai informasi, loket pelayanan SIM Cak Bhabin & Simling akan buka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB, dan libur setiap hari Minggu. Untuk perpanjangan SIM, bisa dilakukan sejak H-7 sebelum habis masa berlaku.
Baca juga: Dorong Transaksi Digital, BO BRI Tanjung Perak Surabaya Gelar Program Tunjungan Loop
Editor : Achmad S