Tiga TPS di Surabaya Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang

Tiga TPS di Surabaya Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang © mili.id

Salah satu TPS di Tandes, Surabaya berpotensi besar melakukan pemungutan suara ulang (Foto: Ist)

Surabaya - Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tandes, Surabaya berpotensi melakukan pemungutan suara ulang, menyusul adanya kesalahan dalam pendistribusian logistik Pemilu 2024.

Salah satu Panita Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tandes, Anugrah Rahman Taufani mengatakan, tiga TPS yang berpotensi besar dilakukan pemungutan suara ulang yaitu TPS 02 Manukan Kulon, TPS 06 Balongsari dan TPS 12 Banjarsugihan.

Baca juga: HUT Bhayangkara Jadi Momentum BRI Jemursari Perkuat Sinergi dengan Polda Jatim

"Ada potensi untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Sudah terkonfirmasi ada tiga TPS, bisa tambah lagi. TPS Banjarsugihan, Balongsari sama Manukan Kulon," kata Anugrah melalui sambungan telepon, Rabu (14/2/2024).

Potensi pemungutan suara ulang itu dilakukan karena di 3 TPS itu, pihaknya menemukan adanya surat suara DPRD Kota Dapil II yang tercampur di kotak suara di TPS Tandes dan semuanya sudah tercoblos.

"Harusnya kan bukan seperti itu. Istilahnya luput. Iya dilakukan pemungutan suara ulang khususnya untuk pemungutan suara DPRD kabupaten/kota," tambahnya.

Baca juga: PALM PARK Surabaya Hadirkan Staycation Seru Saat Libur Sekolah

Hingga kini, pihaknya masih melakukan penelusuran di TPS lain yang berada di wilayah Kecamatan Tandes, apakah ada kesalahan serupa selain tiga TPS tersebut.

"Kami masih nunggu semuanya terkonfirmasi TPS kecamatan ini karena nanti kita satukan. Ini masih proses penghitungan," tuturnya.

Baca juga: DPRD Surabaya Minta Definisi Pekerja Rentan Segera Diperjelas

Nantinya, Panwascam setempat akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna mendapat rekomendasi dari Bawaslu Surabaya.

"Ini masih ditelusuri, kami juga harus memenuhi syarat formil dan materiil, supaya bisa menjadikan satu rekomendasi ke PPK dan KPU Kota Surabaya, dan kita teruskan ke Bawaslu Kota Surabaya, untuk diberikan surat mandat rekomendasi coblos ulang atau pemungutan suara ulang," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait