ilustrasi.
Surabaya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya kembali merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) wilayah Kecamatan Gayungan.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen mengatakan, kedua TPS yang dilakukan PSU itu ada di Kelurahan Ketintang dan Kelurahan Menanggal.
Baca juga: HUT Bhayangkara Jadi Momentum BRI Jemursari Perkuat Sinergi dengan Polda Jatim
"Iya ada dua lagi. Di Kelurahan Ketintang itu di TPS 2 kemudian di Kelurahan Menanggal itu di TPS 21. Itu masuk Kecamatan Gayungan semua," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (15/02/2024) malam.
Hasil temuannya, Novli mengatakan bila di kedua TPS itu ditemukan adanya orang lain yang menggunakan hak suara orang yang telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Jadi terkait dengan TPS tersebut, ada pemilih lain yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun khusus (DPTK)," tambahnya.
Baca juga: PALM PARK Surabaya Hadirkan Staycation Seru Saat Libur Sekolah
Jadi dia menggunakan hak pilih orang lain gitulo. Dan itu dipersilakan oleh KPPS sehingga kami nyatakan kertas suara itu rusak dan kami rekomendasikan PSU," pungkasnya.
Sebagai informasi, hingga kini data sementara yang terhimpun telah ada 10 TPS yang tersebar di Surabaya, yang dilakukan PSU.
Baca juga: DPRD Surabaya Minta Definisi Pekerja Rentan Segera Diperjelas
Masing-masing TPS itu yakni TPS 02 Manukan Kulon, TPS 54 Manukan Kulon, TPS 06 Balongsari dan TPS 12 Banjarsugihan. Keempat TPS itu masuk wilayah Kecamatan Tandes
Selain itu, di Kecamatan Dukuh Pakis yaitu TPS 02, TPS 35, dan TPS 15. Sedangkan, Kecamatan Asemrowo hanya di TPS 20. Terbaru, di Kelurahan Menanggal terjadi di TPS 02 dan TPS 21.
Editor : Redaksi
