Mengaku Ditipu, 3 Calon Jemaah Haji dan Umrah Polisikan Bos Travel Situbondo

Mengaku Ditipu, 3 Calon Jemaah Haji dan Umrah Polisikan Bos Travel Situbondo © mili.id

Korban dugaan penipuan bos travel di Mapolres Situbondo (Foto: Fatur Bari/mili.id)

Situbondo - Tiga orang calon jemaah haji dan umrah yang mengaku jadi korban penipuan melaporkan bos travel ke Polres Situbondo, Rabu (13/3/2024).

Dalam laporannya di SPKT Polres Situbondo, ketiganya melaporkan Direktur PT BZW berinisial AE.

Baca juga: Mantan Sopir Korban Ungkap Dugaan Arahan Keterangan Palsu di Sidang Penggelapan Rp1,2 Miliar

Satu dari tiga korban asal Banyuwangi itu adalah Ali Mahmudi (56). Saat membuat laporan polisi, mereka didampingi kuasa hukumnya, M Ardi Angga Dita.

"Klien kami mendaftar pada 25 Maret 2023 lalu, dengan janji akan diberangkatkan pada 5 November 2023. Namun tanpa adanya pemberitahuan tiba-tiba ditunda dua bulan," ungkap Ardi.

Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026

Menurutnya, PT tersebut menunda-nunda pemberangkatan dengan alasan yang tidak jelas, meski tiga kliennya telah menyetorkan uang Rp443 juta.

"Sehingga tiga klien saya terpaksa membuat laporan polisi, terkait kasus penipuan dan penggelapan," terang Ardi.

Baca juga: Penanganan Kasus Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan KSU Al Kahfi Oleh Polres Jombang Sesuai Prosedur

Sementara Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Akhmad Sutrisno mengatakan, untuk menindaklanjuti laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, penyidik Satreskrim akan memanggil terlapor.

"Untuk mendalami dugaan kasus penipuan dan penggelapan tersebut, penyidik akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan," tandas Sutrisno.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait