Adik Diduga Gelapkan Motor, Rumah Via Vallen Digeruduk 8 Tukang Ojol

© mili.id

Rumah Via Vallen digeruduk. (Fajar for Mili.id)

Sidoarjo - Adik pedangdut Via Vallen yang berinisial RF, diduga terjerat kasus tipu gelap. RF diduga membawa kabur satu motor Honda Vario keluaran tahun 2021 milik Adyt.

Atas dugaan itu, delapan orang yang mengatasnamakan dirinya sebagai Aliansi Arek Sidoarjo menggeruduk rumah pelantun lagu "Sayang' di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (22/04/2024) sore.

Penasihat hukum Aliansi Arek Sidoarjo Bramada Pratama Putra mengatakan, kejadian ini bermula saat Adyt menggadaikan motor yang dibeli seharga Rp15 juta itu kepada RF sebesar Rp 3 juta.

Dalam pegadaian itu, mereka memang tak membuat perjanjian hitam di atas putih. Perjanjian hanya dilakukan melalui lisan saja, dengan tenggat waktu hingga dua bulan lamanya.

"Adyt menggadaikan sejumlah Rp3 juta dengan menjaminkan sepeda motor Honda Vario tahun 2021. Dengan tempo pengambilan dua bulan," katanya.

Belum sampai dua bulan, Adyt ternyata mendapatkan rezeki dan berniat menebus motornya ke RF. Namun, kata Bramada, RF berbelit saat dihubungi oleh Adyt.

"Belum sampai dua bulan, saudara Adyt ini ada rezeki, 15 hari (berjalan) itu, mau diambil sepeda motor ini. Tapi dari adiknya Via Vallen, mengatakan bahwa sepeda ini sudah dilempar lagi, atau gak tahu keberadaanya ada di mana," lanjutnya.

Adyt yang panik, akhirnya terus mengejar RF untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, kontak ponsel Adyt kemudian di blokir oleh RF. Keberadaan RF juga tidak diketahui. 

"Setelah itu tidak bisa dihubungi, kontaknya Adyt ini diblokir. RF ini sekarang tidak diketahui keberadaanya di mana," ungkapnya.

Atas dasar itu, sebagai bentuk rasa solidaritas, maka belasan Aliansi Arek Sidoarjo menggeruduk rumah Via Vallen untuk meminta pertanggungjawaban. Penggerudukan itu sudah dilakukan ketiga kali ini.

"Teman-teman tiga hari kemarin itu datang ke rumahnya Via Vallen untuk meminta pertanggungjawaban, akan tetapi respons pihak keluarga itu seakan-akan mengolor-olor (mengulur waktu)," tegasnya.

Kini Bramada bersama Aliansi Arek Sidoarjo pun memberikan batas waktu 3 kali 24 jam kepada RF dan keluarganya. Jika tidak, maka mereka akan menempuh upaya hukum.

"Kami minta ganti motor, atau ganti rugi, yang penting ada bentuk pertanggungjawaban dari keluarga. Kami nunggu itikad baik sampai hari Kamis (25/04/2024), kalau memang tidak ada, kami lanjutkan laporan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan," paparnya.

Kapolsek Tanggulangin Kompol Atmagiri saat dikonfirmasi mili.id menjelaskan, rencananya pada Kamis mendatang akan dilakukan mediasi kedua belah pihak di Mapolsek.

"Jalan mediasi akan dilakukan hari Kamis, yang punya sepeda motor sudah oke, tinggal dari adiknya Via Vallen ini hari Kamis besok berkenan hadir atau tidak, nanti kami tunggu dulu," katanya melalui sambungan telepon.

Menurutnya, cara penggerudukan di rumah orang itu juga tak dapat dibenarkan. Hal itu kata dia malah dapat menimbulkan masalah baru. Sehingga, pihaknya mengimbau kepada belasan orang itu untuk tak melakukan aksi tersebut lagi.

"Kami sudah persuasif, Bhabin kami sudah ke rumahnya. Mestinya itu dikoordinasikan dengan kita, nanti kita koordinasi dengan keluarganya. Tau-tau rumah orang digerudukkan ya kaget orang," imbuhnya.

"Ada lah jalan mediasi dulu, ada jalan kita ketemu koordinasi dengan wilayah setempat. Tidak serta merta diselesaikan dengan grudak-gruduk seperti itu," pungkasnya.

Editor : Achmad S



Berita Terkait