Pencuri Penambat Rel KA di Beji Pasuruan Tertangkap

Pencuri Penambat Rel KA di Beji Pasuruan Tertangkap © mili.id

Terduga pelaku pencurian penambat rel yang diamankan polsuska.(Humas KAI Daop 8 for mili.id)

Pasuruan - Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) Daop 8 Surabaya bersama Polsek Beji Polres Pasuruan berhasil menangkap pelaku pencurian besi penambat rel KA (pendrol), pada Kamis (2/5).

Penangkapan ini bermula dari anggota Polsuska yang sedang patroli rutin jalur kereta api dan mendapati adanya orang mencurigakan berada di jalur KA pada KM 43+3/4 antara Stasiun Porong - Stasiun Bangil, tepatnya di Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Dibekuk dalam Waktu Lima Hari PASURUA

Hal ini langsung ditindaklanjuti oleh Polsuska Daop 8 Surabaya bersama dengan Polsek Beji, yang kemudian menangkap pelaku saat tengah beraksi. Terduga pelaku tersebut kemudian digiring menuju Mapolsek Beji untuk dimintai keterangan.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain : 1 buah palu bodem, 46 penambat rel yang telah dilepas dan dimasukkan dalam karung, tas berisi obeng, hp, serta dompet, dan 1 motor milik pelaku.

Baca juga: Tas Tertinggal, Pria Ini Nekat Bawa Pulang Penumpang KA di Stasiun Semarang Tawang

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengungkapkan terduga pelaku melakukan aksinya pada pukul 17.24 wib, sebelum akhirnya diamankan oleh Polsek Beji bersama Polsuska KAI pukul 17.40 wib.

KAI sangat mengecam tindakan pencurian besi penambat rel ini, karena sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Terlebih, besi penambat ini memiliki peran cukup vital untuk menjaga lebar rel agar tidak berubah sesuai dengan teknis.

Baca juga: Polres Pasuruan Ukir Prestasi di Polda Jatim, Juara II Tertib Administrasi Pelaporan DORS Dan Ungkap Kasus

"KAI Daop 8 Surabaya terus meningkatkan patroli di jalur ka bersama aparat kewilayahan untuk mencegah tindak serupa terjadi di tempat lain wilayah Daop 8 Surabaya," pungkas Luqman Arif.

Editor : Aris S



Berita Terkait