Tampang bandit jalanan yang menyeret dan membuat korban terluka (Foto: Polsek Lakarsantri)
Surabaya - Pelarian bandit jalanan setelah membuat korbannya terseret dan terjatuh, dihentikan sekuriti PTC bersama polisi yang berjaga di sekitar lokasi.
Bandit jalanan berinisial REN (30), asal Jalan Manukan Kulon, Surabaya itu kini telah dijebloskan ke penjara Polsek Lakarsantri, usai merampas HP di sekitaran PTC, Jalan Puncak Indah Lontar, Surabaya pada Kamis (8/5/2024) lalu.
Baca juga: Pecahkan Rekor MURI, Mahasiswa Mobilitas Akademik Unesa Hasilkan 9.270 Karya Inovasi
Kapolsek Lakarsantri, Kompol M. Akhyar menerangkan, korban bernama Ditya Augusto Pratama (34), asal Keputran, Surabaya. Kejadian bermula saat korban duduk di sekitar lokasi sambil bermain HP, sekitar pukul 22.30 WIB.
"Tiba-tiba datang pelaku, dan langsung merampas handphone korban, kemudian berusaha kabur dengan motornya," terang Akhyar, Selasa (14/5/2024).
Korban spontan berteriak meminta tolong, serta berupaya menghentikan laju Honda Beat L 2677 DAC yang digunakan pelaku sebagai sarana. Namun, pelaku berusaha kabur dengan tancap gas.
"Korban telah berusaha menarik motor pelaku dengan cara memegang braket jok belakang, sehingga korban terseret dan terjatuh," beber Akhyar.
Baca juga: Inpres Efisiensi Anggaran, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi: Kami Sudah Terapkan 2024
Upaya korban menghentikan kaburnya pelaku itu gagal. Namun, sekuriti PTC mengejar pelaku, setelah mendengar teriakan korban yang meminta pertolongan.
"Pelaku dikejar dan langsung diamankan satpam, beserta anggota Opsnal Reskrim Lakarsantri yang sedang Kring Serse dan patroli di sekitar lokasi," jelasnya.
Korban kemudian dibawa ke klinik terdekat untuk mendapat perawatan medis akibat menderita beberapa luka parut di beberapa bagian tubuhnya. Sementara pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Lakarsantri.
Baca juga: Kebakaran Rumah Kosong hingga Api Merembet ke Bangunan Lain
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lakarsantri untuk proses penyidikan lebih lanjut," sambung Akhyar.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sebuah ponsel milik korban dan Honda Beat yang digunakan tersangka sebagai sarana.
Editor : Narendra Bakrie