Sales Mainan Anak di Surabaya Embat Setoran Penjualan Rp44 Juta

Sales Mainan Anak di Surabaya Embat Setoran Penjualan Rp44 Juta © mili.id

Handoko (kiri kaos hitam) diamankan polisi (Foto: Andry for mili.id)

Surabaya - Seorang sales bernama Handoko Mudjianto (40) ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam kasus dugaan penggelapan uang Rp44 juta milik perusahaan tempatnya bekerja, PT. Planet Mainan Indonesia.

Manajer Sales PT. Planet Mainan Indonesia, Andry Muljono mengatakan, selama bekerja, Handoko sebagai sales menawarkan mainan anak, juga bertugas ke sejumlah toko atau agen untuk melakukan penagihan.

Baca juga: Gerak Cepat Anas Karno, Keluhan Air Bersih Langsung Ditindaklanjuti

Aksi pria asal Tambaksari, Surabaya itu terungkap setelah perusahaan mengonfirmasi kepada beberapa agen terkait pembayaran yang biasanya lancar, sejak saat itu mulai tersendat.

"Awalnya kami mencoba menagih ke beberapa pelanggan setelah ada pembelian tapi kami lihat belum ada pembayaran. Akhirnya mereka mengatakan dan menunjukan bukti sudah melakukan transfer melalui rekening yang diberikan Handoko, bukan rekening perusahaan," terang Andry, Jumat (24/5/2024).

Setelah diusut secara internal, belakangan diketahui nomor rekening yang diberikan Handoko kepada beberapa agen bukan nomor rekening perusahaan, melainkan nomor rekening istrinya.

"Kepada beberapa pelanggan, Handoko memberikan nomor rekening istrinya dan minta mereka membayar melalui rekening tersebut. Padahal harusnya semua pembayaran pembelian ke rekening perusahaan," tambahnya.

Baca juga: HUT Bhayangkara Jadi Momentum BRI Jemursari Perkuat Sinergi dengan Polda Jatim

Perusahaan juga sudah mengonfirmasi kepada Handoko dan semuanya diakuinya. Bahkan PT. Planet Mainan Indonesia sempat memberinya kesempatan untuk mengembalikan uang tagihan, tapi dia malah menghilang dan tidak bisa dihubungi.

Akhirnya, pada 31 Agustus 2023 lalu, PT tersebut melalui Andry mendatangi SPKT Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi.

Setelah menjadi DPO dan buron hampir 9 bulan, Handoko ditangkap pada Sabtu (18/5/2024) di daerah Anyer, Banten di rumah istrinya.

Baca juga: PALM PARK Surabaya Hadirkan Staycation Seru Saat Libur Sekolah

Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengakui pihaknya telah mengamankan yang bersangkutan, dan saat ini sedang dilakukan pendalaman.

"Sedang pendalaman," ujar Hendro.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait