Pengemudi Mabuk Tabrak Pasutri Surabaya Hingga Tewas Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Kamis, 06 Mar 2025 15:36 WIBJPU meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara serta menahan terdakwa selama menjalani proses hukum yang masih berjalan ini.
JPU meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara serta menahan terdakwa selama menjalani proses hukum yang masih berjalan ini.
Polisi Surabaya gencar melakukan sosialisasi agar pengunjung tempat hiburan malam yang kondisi mabuk tidak berkendara.
"10 di antaranya kami tindak dengan Pasal 311 (mengemudi dalam pengaruh alkohol)," ujar AKBP Arif Fazlurrahman.
Setelah kurang lebih 30 menit masih dalam kondisi tidak sadar. Sejumlah orang yang mengaku kerabat mendatangi lokasi kejadian.
Terkait kondisi pengemudi mabuk atau mengantuk, sedang di dalami petugas," kata Kapolsek Tegalsari Kompol Risky Santosa.
Ketika kejadian tidak ada penghalang atau kendala, cuaca cerah, lajur satu arah, dan arus lalu lintas sedang sepi.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arief Fazlurrahman mengatakan, operasi dilakukan di Jalan Kedung Cowek dan Gubernur Suryo.
Dalam proses penangkapan dua pria mabuk miras ini, sempat terjadi kejar-kejaran dan berakhir setelah dihadang di jalan kawasan wisata Pantai Pathek.
Mobil masuk ke area Taman Mayangkara, menancap ke batang pohon hidup.