Polisi Mojokerto Gulung 3 Pengedar Sabu dan Daun Surga

Polisi Mojokerto Gulung 3 Pengedar Sabu dan Daun Surga © mili.id

Petugas merilis hasil tangkapan narkoba. Foto : (nana/mili.id)

Mojokerto - Tiga pengedar narkoba jenis sabu maupun ganja digulung Polsek Puri dan Bangsal, dan dalam penyidikan salah satu pengedar beralibi hanya menjualkan barang haram tersebut milik teman.

Yakni, Agus Salim (27), warga Desa Wiyu, Pacet, Mojokerto yang dibekuk Unit Reskrim Polsek Bangsal,di Dusun Pudakpulo, Desa Poloniti, Bangsal, Mojokerto, Minggu (26/5/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Baru Bebas Tiga Bulan, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Empat Lokasi

Saat disergap didapati 1 paket ganja kering atau biasa disebut daun surga ini di laci depan motor Honda Scoopy nopol S S4373 NBC yang dikendarai tersangka.

"Ganja kering tersebut beratnya 6,68 gram, tersangka mengaku menjualkan ganja milik temannya yang sedang butuh uang," ungkap Kasat Reskoba Polres Mojokerto AKP Dwi Gastimur Wanto, Kamis (6/6/2024).

Tak hanya tersangka Agus, lanjut Gastimur, tersangka lain Dwi Hertanto (38), warga Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto disergap Unit Reskrim Polsek Bangsal di Jalan Watudakon, Desa Ngigasrembong, Kecamatan Sooko pada Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari tersangka Dwi, polisi menyita sabu 101,28 gram, 1 ponsel, motor Honda Vario nopol S 6092 QY, serta uang Rp 1 juta.

"Pelaku (Dwi) merupakan jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Mojokerto," bebernya.

Baca juga: Tergiur Ritual Penggandaan Uang, Warga Kehilangan Rp22 Juta di Mojokerto

Sementara, seorang pengedar sabu lainnya, Suhartono (38), ditangkap Unit Reskrim Polsek Puri saat nongkrong di warung biliar Dusun Kauman, Desa/Kecamatan Bangsal pada Senin (27/5/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Polisi lantas menggeledah rumahnya yang juga di Dusun Kauman. Hasilnya, polisi menemukan 13 plastik klip berisi 19,63 gram sabu, 1 timbangan digital, 1 alat hisap sabu, serta peralatan untuk mengemas sabu.

Pada polisi Suhartono mengaku 2 kali menerima kiriman sabu dari bandar berinisial AD yang masih DPO.

Baca juga: Pemkot Mojokerto Gandeng 30 Penyedia Makan Minum, Harga Nasi Kotak Ditetapkan Lewat Kontrak Payung

Narkotika golongan I itu, lanjut Gastimur, dikirim kepada tersangka dengan sistem ranjau. Pada pengiriman kedua, Suhartono mengambil sabu di Rolak Songo, Desa Lengkong, Mojoanyar, Mojokerto pada Senin (27/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Jadi, sabu 19,63 gram itu belum sempat diedarkan oleh tersangka," imbuhnya.

Ketiga pengedar barang haram itu harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Dwi dan Suhartono dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara, Agus dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) undang-undang yang sama.

Editor : Aris S



Berita Terkait