Ternyata Nomor yang Sudah Hangus Bisa Diaktifkan Kembali, Begini Caranya

Ternyata Nomor yang Sudah Hangus Bisa Diaktifkan Kembali, Begini Caranya © mili.id

Ilustrasi

Mili.id – Sebagai pelanggan Telkomsel apakah Anda sudah mengetahui cara aktivasi ulang atau reaktivasi nomor yang sudah hangus?

Sebab operator Telkomsel menyediakan reaktivasi nomor yang hangus bagi pelanggan yang masih ingin menggunakan nomor lama.

Baca juga: Ketua Komisi A DPRD Surabaya Apresiasi Gerak Cepat Polrestabes Ungkap Kasus Pengeroyokan Siswa SMA

Layanan ini merupakan salah satu langkah untuk menghindari daur ulang nomor yang tidak aktif hingga penyalahgunaan oleh penjahat.

Merangkum dari laman resmi Telkomsel, Senin (29/7/2024), terdapat beberapa cara untuk aktivasi ulang kartu.

Salah satunya, mengaktifkan kembali nomor Telkomsel yang sudah mati atau hangus secara online tanpa harus datang ke outlet GraPARI Telkomsel.

Beberapa ketentuan untuk siklus kartu SIM Telkomsel.

Pertama, jika masa aktif habis, kartu Telkomsel akan masuk ke masa tenggang selama 30 hari.

Kemudian jika dalam 30 hari tersebut pelanggan belum membeli pulsa atau data, maka kartu Telkomsel akan masuk masa blokir selama 60 hari.

Setelah itu, kartu pelanggan akan memasuki masa hangus selama 115 hari dan masa regenerasi selama 60 hari.

Dengan demikian, masih ada waktu selama 175 hari sebelum akhirnya kartu masuk masa regenerasi atau Ready for Recycle/Masa Daur Ulang.

Pelanggan Telkomsel dapat memanfaatkan 175 hari setelah berakhirnya masa tenggang tersebut untuk melakukan reaktivasi nomor.

Sementara itu, berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional, operator seluler dapat mendaur ulang nomor paling cepat 60 hari setelah nomor hangus atau expired.


Dengan kata lain, nomor tersebut dapat diperjual-belikan kembali dan mendapat pemilik yang baru.

Selengkapnya, berikut cara mengaktifkan kembali kartu Telkomsel yang telah mati:

Reaktivasi Nomor Kode Dial


1. Siapkan dahulu KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) yang didaftarkan pada nomor kamu serta kartu SIM fisik yang mau diaktifkan kembali

Baca juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, YBM PLN UP3 Surabaya Selatan Dorong Kesadaran Hidup Sehat Masyarakat

2. Hubungi *888*89# dari nomor kamu yang hangus

3. Pilih “Reaktivasi kartu”

4. Pilih “Setuju” kalau kamu setuju dengan ketentuannya

5. Masukkan nomor KTP dan KK

6. Kamu akan mendapat SMS pemberitahuan mengenai nomor kamu bisa diaktifkan kembali atau tidak.


Telkomsel E-Care


1. Siapkan KTP dan KK yang didaftarkan pada nomor kamu beserta kartu SIM fisik yang mau diaktifkan kembali

2. Setelah itu, hubungi customer service Telkomsel melalui DM (Direct Message) di Twitter atau Instagram Telkomsel dengan mengetik “reaktivasi prepaid”

Baca juga: Dalam Semangat Hari Lahir Pancasila, Srikandi PLN UP3 Surabaya Selatan Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Wonokromo


3. Kamu akan dapat link untuk upload foto KTP, nomor KK, dan foto SIM card fisik yang akan direaktivasi

4. Selanjutnya, kamu akan masuk ke antrian video call untuk melakukan validasi data.


GraPARI


1. Siapkan data seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Kartu SIM yang hangus

2. Kemudian kunjungi GraPARI terdekat secara langsung dan tidak boleh diwakilkan

Tidak ada pungutan biaya dalam proses reaktivasi nomor Telkomsel ini alias gratis.

Namun, pelanggan sebaiknya mengisi ulang pulsa atau paket data internet minimal Rp 10 ribu, agar masa aktif kartu pelanggan bisa langsung diperpanjang, semoga bermanfaan.

Editor : Aris S



Berita Terkait