Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Susno Duadji.
Mili.id – Wacana perpanjangan usia pensiun anggota Polri dalam revisi Undang-Undang Polri menuai sorotan dari mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Susno Duadji. Ia mengingatkan agar perubahan aturan tersebut tidak sekadar didasarkan pada alasan keadilan, tetapi juga mempertimbangkan regenerasi dan dinamika internal institusi kepolisian.
Susno mengaku kurang sependapat dengan alasan yang disampaikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menyebut perpanjangan usia pensiun diperlukan demi menciptakan rasa keadilan.
Baca juga: Polri Perkuat Pembinaan Generasi Muda Melalui E-Sport Kapolri Cup 2026
Menurutnya, jika alasan yang digunakan adalah kesetaraan, maka seharusnya pembahasan tidak berhenti pada Polri saja. Ia mencontohkan profesi hakim yang memiliki batas usia pensiun hingga 70 tahun."Kalau memakai alasan keadilan, mengapa tidak menyamakan dengan hakim yang pensiun pada usia 70 tahun?" ujar Susno.
Mantan jenderal bintang tiga itu menegaskan bahwa perubahan batas usia pensiun harus memiliki landasan yang objektif dan terukur. Setidaknya ada tiga faktor yang perlu menjadi pertimbangan utama, yakni kondisi kesehatan personel, usia harapan hidup, serta dampaknya terhadap sistem pembinaan karier di tubuh Polri.
"Apakah dengan perpanjangan usia pensiun ini akan mengganggu regenerasi dan pembinaan karier? Itu yang harus dihitung," katanya.
Dilansir dari BBC, Susno menilai kebijakan memperpanjang usia pensiun secara menyeluruh berpotensi memunculkan kecemburuan di lingkungan internal kepolisian. Selain itu, peluang promosi bagi generasi yang lebih muda juga dikhawatirkan akan semakin sempit.
Karena itu, ia mengusulkan agar penerapan aturan baru dilakukan secara bertahap dan tidak diberlakukan secara seragam."Enggak bisa semua langsung pensiun 60 tahun. Mungkin bertahap, ada yang 58 tahun, ada yang 59 tahun," ujarnya.
Baca juga: Wakapolri: Ancaman Terorisme Kini Lebih Cair, Pencegahan dan Kolaborasi Jadi Kunci
Menurut Susno, pendekatan bertahap akan lebih mampu menjaga stabilitas organisasi sekaligus menghindari gejolak di kalangan anggota.
DPR Sebut Masih Tahap Awal
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa usulan penambahan usia pensiun anggota Polri masih berada pada tahap awal pembahasan melalui panitia kerja revisi UU Polri.
Menurut Dasco, wacana tersebut muncul sebagai upaya menyelaraskan batas usia pensiun antar-aparat penegak hukum dan institusi negara lainnya. "Kalau melihat kesetaraan sesama aparat penegak hukum maupun dengan TNI, kita lihat Kejaksaan pensiun umur 61 tahun, fungsional 62 tahun," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca juga: Prabowo Panggil Kapolri ke Hambalang, Bahas Keamanan Nasional hingga Program Strategis
Ketua Harian Partai Gerindra itu menambahkan bahwa sebelumnya pemerintah juga telah menaikkan usia pensiun prajurit TNI. Karena itu, muncul pandangan bahwa anggota Polri juga layak memperoleh perlakuan serupa.
Meski demikian, perdebatan mengenai batas usia pensiun Polri diperkirakan masih akan berlangsung panjang. Di satu sisi, terdapat kebutuhan menjaga kesetaraan antarlembaga penegak hukum. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut dapat memperlambat regenerasi dan memicu kecemburuan di dalam tubuh Polri sendiri.
Pembahasan revisi UU Polri pun kini menjadi perhatian publik karena akan menentukan arah pembinaan sumber daya manusia kepolisian dalam jangka panjang.
Editor : Muhammad
