Lansia Surabaya Simpan Sabu 18 Poket di Kamar Kos

Lansia Surabaya Simpan Sabu 18 Poket di Kamar Kos © mili.id

Tersangka A di Mapolrestabes Surabaya.

Surabaya - Pria inisial A (60), yang tinggal di sebuah kos Jalan Kedung Mangu Selatan, Surabaya digerebek Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan, tersangka yang sudah masuk lanjut usia (lansia) ini diringkus di kosnya berikut barang bukti 1,826 gram sabu, yang dibagi menjadi 18 poket.

Baca juga: Gerak Cepat Anas Karno, Keluhan Air Bersih Langsung Ditindaklanjuti

"Penggerebekan terhadap tersangka itu sekitar pukul 12.30 WIB, penangkapan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 18 klip sabu," katanya, Jumat (6/9/2024).

Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna proses hukum lebih lanjut.

Kepada penyidik, kakek tersebut mengaku mendapat sabu itu sehari sebelumnya, dari seseorang berinisial V yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Baca juga: HUT Bhayangkara Jadi Momentum BRI Jemursari Perkuat Sinergi dengan Polda Jatim

"Tersangka mengaku bahwa Narkotika jenis sabu dari V (DPO) dengan cara dititipi untuk dijualkan. Jadi tersangka berprofesi sebagai perantara jual-beli narkotika Jenis sabu tersebut," ungkapnya.

Tersangka juga mengaku baru menjalankan bisnis ini selama satu bulan, hingga akhirnya dia diringkus anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

Baca juga: PALM PARK Surabaya Hadirkan Staycation Seru Saat Libur Sekolah

"Sudah satu bulan dan tersangka menjadi anak buah DPO inisial V ," pungkasnya.

Atas perbuatannya, ia dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Editor : Aris S



Berita Terkait