PMII Mojokerto Soroti Pelanggaran HAM hingga Kejahatan Kemanusiaan. (Nana/mili.id)
Mojokerto - Sejumlah mahasiswa menggelar aksi peringatan September Hitam di depan kantor Pemkab Mojokerto di Jalan Ahmad Yani, Kota Mojokerto.
Pasalnya, mereka menyoroti penegakan hukum sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Mulai dari hilangnya nyawa para aktivis, serta kejahatan kemanusiaan yang tak kunjung tuntas.
Aksi unjuk rasa ini dilakukan kelompok mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB hingga menjelang sore.
Para mahasiswa secara bergantian menyampaikan orasi di hadapan puluhan polisi yang berjaga pintu gerbang Pemkab Mojokerto.
”Aksi ini menjadi warning bahwa semangat korban dan penyitas tetap ada dan berlipat ganda,” ujar Ketua Pengurus Cabang PMII Mojokerto Bernando Akbar, pada awak media.
Kompak mengenakan pakaian serbahitam, dan pita warna merah, peserta aksi membawa selebaran foto sejumlah tokoh. Yakni, aktivis Munir Said Thalib, Marsinah, serta pendeta Yeremia Zanambani yang tewas dibunuh.
Selain itu, mereka juga memasang kain besar bertuliskan ”Munir Ada dan Berlipat Ganda” dan menutupi gapura Kantor Bupati Mojokerto.
Dalam aksi ini, seorang peserta mengenakan topeng menyerupai hewan babi. Menurut Bernando, topeng tersebut menjadi simbol pengingat kekejian di masa lalu.
”Hal-hal yang sedikit membabi buta di masa lalu agar tidak terjadi di masa sekarang, terlebih di Mojokerto Raya,” tegasnya usai aksi.
Menurutnya, aksi penghujung September 2024 ini digelar sebagai bentuk solidaritas terhadap korban dan penyintas kejahatan kemanusiaan di Indonesia. Sebab, mereka tak kunjung mendapat keadilan.
Mahasiswa juga menyoroti penanganan kasus yang tak tuntas serta jaminan perlindungan hukum yang dinilai masih lemah.
Aksi ini, imbuh Bernando, menyoroti sejumlah kasus yang terjadi pada September hingga akhirnya muncul istilah September Hitam.
Antara lain pelanggaran HAM berat masa lalu atau yang terjadi sebelum adanya UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
Diantara kasus ini meliputi Peristiwa 1965/1966 serta Tragedi Semanggi pada 1999. Selain itu, terdapat pelanggaran HAM masa lalu Peristiwa Tanjung Priok pada 1984.
Ada pula kejahatan kemanusiaan pembunuhan aktivis kemanusiaan Munir pada 2004, pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil pada 2015, tindakan represif aparat dalam aksi #Reformasidikorupsi pada 2019, hingga pembunuhan pendeta Yeremia pada 2020, dan penggusuran di Pulau Rempang pada 2023.
Aksi massa tuntas sekitar pukul 15.00 WIB setelah mahasiswa membuat kesepakatan dengan perwakilan pejabat Pemkab dan Pemkot Mojokerto untuk menggelar diskusi lanjutan.
Baca juga: Warga Kunjorowesi Bertahan dengan Mandi Sekali Sehari, Air Bersih Diprioritaskan untuk Memasak
Editor : Achmad S
