Tersangka Brahmana dan barang bukti yang disita.
Surabaya - Brahmana (20), digerebek anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di kamar kosnya Jalan Putat Jaya, atas peredaran narkoba jenis ganja di Surabaya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengatakan, tersangka ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB di kamar kosnya, dan barang bukti ganja tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan.
Baca juga: Bayi Ditemukan di Toilet Kereta Sancaka, KAI Koordinasi dengan Polisi
"Penangkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kamar kos yang ditempati oleh BPA, selanjutnya anggota kami melakukan penyelidikan dengan penyematan sebagai pembeli," katanya, Rabu (23/10/2024).
Baca juga: Gerak Cepat Anas Karno, Keluhan Air Bersih Langsung Ditindaklanjuti
Saat digerebek, Brahmana saat itu sendirian dan berada di kamar, tersangka tak dapat mengelak saat polisi menemukan ganja beberapa poket yang disembunyikan dibalik lemari.
"Barang haram tersebut disimpan dalam beberapa bungkus plastik besar dan siap diedarkan. Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan polisi dalam memerangi narkoba dan melindungi generasi muda dari pengaruhnya," pungkasnya.
Baca juga: HUT Bhayangkara Jadi Momentum BRI Jemursari Perkuat Sinergi dengan Polda Jatim
Selain ganja seberat 486,39 gram, turut pula diamankan timbangan elektrik, plastik klip kosong, dan sebuah ponsel yang digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi dengan pelanggan untuk transaksi.
Editor : Aris S
