Barang bukti ganja yang disita dari tersangka BH (Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)
Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyergap karyawan ekspedisi yang terlibat peredaran ganja.
Karyawan ekspedisi itu berinisial BH (20), asal Desa Wadungasri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun
Dia disergap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di tepi jalan Desa Tambak Sumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo pada pertengahan Oktober 2024 lalu.
"Setelah melakukan penangkapan, anggota kami menggeledah rumah tersangka," jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan, Kamis (7/11/2024).
Tersangka BH diamankan (Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)
Menurut Miftah, anggotanya menyita barang bukti 17 kantong plastik berisikan daun, batang dan biji ganja.
"Total keseluruhan barang bukti ganja yang disita kurang lebih 43,626 gram," papar Alumni Akpol 2007 itu.
Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif
Dalam pemeriksaan tersangka BH mengaku memperoleh ganja itu dari seseorang berinisial I, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ganja 50 gram saat itu diterima BH dengan sistem ranjau di tepi jalan Trosobo, Taman, Sidoarjo pada awal Oktober 2024.
"Tersangka BH mengaku bahwa maksud dan tujuan membeli ganja itu untuk dijual kembali agar mendapat keuntungan," papar Miftah.
Terungkap pula bahwa tersangka BH sudah tiga kali membeli ganja kepada I.
Baca juga: Cegah Jukir Tidak Resmi, Dishub Surabaya Tempel Foto Petugas di 819 Titik Parkir
Tersangka BH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Editor : Narendra Bakrie
