Sutan Sjahrir (kanan) berjabat tangan dengan Willem Schermerhorn disaksikan Lord Killearn ketika Perundingan Linggarjati (istimewa)
Mili.id - Tepat pada 11 November 1946 atau 78 tahun yang lalu, Indonesia bersama Belanda mengadakan pertemuan untuk membahas kedaulatan Nusantara sepenuhnya pasca Proklamasi didengungkan.
Pertemuan itu disebut sebagai "Perundingan Linggarjati" karena digelar di Linggarjati, Kuningan, Jawa Barat, selama 5 hari.
Baca juga: Kebakaran di Hotel Jamaah Haji Indonesia di Makkah, PPIH Pastikan Semua Jamaah Selamat
Latarbelakang Terjadinya Perundingan Linggarjati
Meski Proklamasi kemerdekaan Indonesia didengungkan sejak 17 Agustus 1945, nyatanya pihak Belanda belum sepenuhnya mengakui kedaulatan tersebut. Mereka enggan enyah dari Indonesia dan masih berupaya menancapkan kekuasaannya.
Dalam perjanjian yang melibatkan 3 negara tersebut terdapat beberapa tokoh yang datang sekaligus mewakili masing-masing pihak.
Pihak Indonesia diwakili oleh Sutan Sjahrir sebagai ketua. Ditemani oleh Adnan Kapau Gani, Soesanto Tirtoprodjo, dan Mohamad Roem.
Sementara pihak Belanda diwakili oleh Willem Schermerhorn sebagai ketua dan ditemani oleh Max van Poll, H.J. van Mook serta F de Boer.
Sedangkan pihak Inggris selaku penanggung jawab atau mediator kedua negara, dalam perundingan tersebut diwakili oleh Lord Killearn.
Hasil Perundingan Linggarjati
Perundingan yang digelar selama 5 hati itu akhirnya berbuah 17 pasal yang disusun oleh Sutan Sjahrir dan Willem Schermerhorn. Seluruh pasal itu telah disepakati oleh kedua pihak yang berseberangan dan disaksikan oleh Lord Killearn.
Diantara 17 pasal dalam perundingan tersebut, antara lain berisi sebagai berikut:
1. Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatra,dan Madura.
Baca juga: Timnas Indonesia Tantang Mozambik, Garuda Bidik Tren Positif di FIFA Matchday 2026
2. Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
3. Pihak Belanda dan Indonesia sepakat membentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
4. Dalam bentuk RIS, Indonesia harus tergabung dalam Persemakmuran Uni Indonesia-Belanda dengan Belanda sebagai kepala Uni.
Pro-kontra Hasil Perundingan Linggarjati
Perundingan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia, contohnya beberapa partai seperti Partai Masyumi, PNI, Partai Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat Jelata.
Partai-partai tersebut menyatakan bahwa perundingan itu adalah bukti nyata lemahnya pemerintahan Indonesia untuk mempertahankan kedaulatan negaranya sendiri.
Baca juga: Jonatan Christie Tembus Final Indonesia Open 2026, Asa Gelar Tuan Rumah Kembali Menyala
Perjanjian ini juga dinilai berdampak buruk bagi Indonesia. Sebab, Indonesia harus kehilangan wilayah kekuasaannya, berdasarkan perjanjian ini wilayah Indonesia hanya Jawa, Sumatra, dan Madura.
Bagi beberapa pihak pula kehilangan wilayah ini adalah sebuah kesalahan besar. Langkah ini terpaksa diambil dengan pertimbangan delegasi Indonesia adalah kekuatan militer Belanda yang hebat dan militer Indonesia yang apa adanya.
Apabila perundingan ini tidak membuahkan hasil akan mengakibatkan perang kembali yang akan berdampak buruk bagi Indonesia. Selain itu Indonesia harus ikut dalam Persemakmuran Indonesia-Belanda.
Namun dampak positifnya dalam perjanjian ini, Indonesia di mata dunia internasional makin meningkat dengan pengakuan Belanda atas kemerdekaannya, dan mendorong negara-negara lain secara sah turut mengakui kemerdekaan Republik Indonesia.
Namun ternyata pelaksanaan hasil perundingan ini tidak berjalan mulus. Pada tanggal 20 Juli 1947, Komisioner Belanda, H.J Van Mook akhirnya menyatakan bahwa Belanda tidak terikat lagi dengan perjanjian ini.
Keesokan harinya, pada tanggal 21 Juli 1947, meletuslah Agresi Militer Belanda I. Hal ini merupakan akibat dari perbedaan penafsiran antara Indonesia dan Belanda.
Editor : Aris S
