Kasus KDRT dr Mae'dy, Terdakwa Gagal Hadirkan Saksi

Kasus KDRT dr Mae'dy, Terdakwa Gagal Hadirkan Saksi © mili.id

Ilustrasi

Surabaya - Sidang dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) fisik dan psikis dengan terdakwa Lettu Laut (K) Dr RBK kembali digelar.

Dalam sidang kali ini yakni dalam agenda memberikan keterangan, namun terdakwa tidak dapat menghadirkan ibu mertua sebagai saksi dalam persidangan.

Baca juga: Warga Barata Jaya Tolak Spiritshaus, Satpol PP Ancam Segel Gerai Ilegal

Banyak hal yang dijelaskan terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Surabaya itu.

Termasuk pengakuan terdakwa bahwa dia telah melakukan kekerasan terhadap istrinya, dr Mae'dy dan juga kedua putrinya dari pernikahan sebelumnya.

Sebelum persidangan dimulai, Hakim Ketua menyampaikan bahwa terdakwa memiliki hak ingkar (bebas memberikan keterangan apa saja), lalu kemudian Hakim Ketua menanyakan apakah terdakwa pernah dipidana, terdakwa menjawab iya sebelumnya kasus rumah tangga pernah dipidana.

Adapun kekerasan itu berawal dari tanggal 28 April 2024, saat itu, ibu kandung dr. Mae'dy Christiyani Bawoljie meminta tolong ke terdakwa untuk melakukan perpanjangan rujukan kontrol di RSPAL dr Ramelan.

Karena waktu itu hari Minggu, permintaan perpanjangan rujukan untuk berobat tersebut baru bisa dilaksanakan keesokan harinya, Senin (29/4/2024).

"Saya kemudian bilang ke ibu mertua, untuk membuat perpanjangan rujukan itu, akan diantar putri pertama dr Mae'dy," kata terdakwa, Kamis (14/11/2024).

Menurut pengakuan terdakwa, ibu mertuanya akan diantar putri pertama dr Mae'dy Christiyani karena faktor kesibukan pekerjaan, di mana hari itu ia dan dr Maedy harus bekerja.

dr Mae'dy Christiyani yang mengetahui putri pertamanya diminta untuk mengantarkan neneknya ke RSPAL dr Ramelan Surabaya ternyata tidak setuju dan langsung menelepon terdakwa.

Saat tiba di rumah dan berada di kamar tidur yang letaknya di lantai dua, terdakwa mengaku bahwa situasi saat itu masih biasa saja.

Bahkan, menurut pengakuan terdakwa, malam itu, ia dan istrinya beserta anak-anaknya bersiap-siap untuk makan bersama.

Masalah mulai terjadi ketika terdakwa mulai mengeluarkan obat pesanan sang mertua dari saku celananya.

Begitu mengeluarkan obat pesanan sang ibu mertua tersebut dari saku celananya, terdakwa meletakkan obat itu di atas tempat tidurnya.

Namun, ia berpesan kepada anak laki-lakinya, supaya memberikan obat tersebut kepada sang nenek usai anaknya itu makan.

Berdasarkan pengakuan terdakwa dimuka persidangan, dr Mae'dy saat itu kata terdakwa mengucapkan kata dengan nada tinggi karena keberatan dengan tindakan terdakwa, dan hal inilah yang membuat terdakwa kemudian tersinggung.

"Spontan, saya kemudian mengambil guling dari atas tempat tidur, yang letaknya tak jauh dari saya berdiri. Guling tersebut kemudian saya lempar ke arah dr Maedy Christiyani dan mengenai tubuhnya," terang terdakwa.

Baca juga: DPRD Desak Pemkot Dengarkan Penolakan Warga Terhadap Spiritshaus Barata Jaya

Terdakwa dipersidangan ini juga menuturkan, tujuan dirinya melemparkan guling ke arah istrinya tersebut sebagai bentuk peringatan.

"Sebagai peringatan untuk istri saya. Pertama, jika berbicara supaya dengan nada rendah dan bersikap sopan," jelasnya.

Ketika peristiwa pelemparan guling itu terjadi, lanjut terdakwa, ternyata dilihat putri pertama dr Maedy Christiyani. Putri pertama dr Maedy ini kemudian datang menghampiri.

"Anak pertama dr. Maedy ini lalu datang menghampiri dan berusaha melakukan pemukulan, yang (bisa) saya lakukan hanya body cover kemudian mendorongnya," tegas terdakwa.

Saat dirinya melakukan body cover dan melakukan dorongan, terdakwa dimuka persidangan juga mengakui meludahi putri pertama dr Mae'dy.

Pada persidangan ini, Mayor Chk Sahroni Hidayat juga memperingatkan terdakwa untuk tidak berbohong dan memberikan keterangan yang sebenarnya.

Peringatan tersebut harus dikeluarkan Mayor Chk Sahroni Hidayat karena terdakwa selalu berkelit dan tidak mau mengakui telah melakukan pemukulan kepada putri pertama dr Mae'dy Christiyani Bawoljie.

"Ketika terjadi peristiwa di kamar itu, selain meludahi, apakah terdakwa juga melakukan pemukulan ke bagian kepala putri pertama dr. Mae'dy?," tanya Oditur Militer.

"Ingat ya terdakwa, Anda telah disumpah. Jangan sampai Anda berbohong," tegas Oditur Militer kepada terdakwa.

Baca juga: Dafam Pacific Caesar Surabaya Hadirkan "The Late Shift", Sajikan Pengalaman Kuliner Larut Malam

Ditanya soal itu, terdakwa langsung membantah. Dengan tegas ia menyangkal telah memukul kepala putri pertama dr. Mae'dy tersebut.

Terkait digunakannya guling, itu kata terdakwa sebagai alat untuk memberi peringatan kepada dr. Mae'dy.

"Pasca keributan yang terjadi di kamar lantai dua, saya, dr Mae'dy dan ketiga anaknya lalu turun ke lantai satu. Saat berada di ruang tengah, kami bertemu dengan ibu mertua saya," ungkap terdakwa.

Di ruangan itulah, kata terdakwa, kumudian duduk bersama, kemudian masih terjadi perdebatan.

Di tengah kondisi yang makin tidak terkontrol dan terdakwa sendiri mengaku bahwa ia sudah tidak sanggup lagi meredam situasi yang begitu memanas, terdakwa kemudian berjalan menuju dapur.

Terdakwa kemudian mengambil dua buah pisau dan membawanya kembali ketempat di mana di situ masih berkumpul ibu mertuanya, dr Mae'dy Christiyani dan tiga anaknya.

Dua buah pisau yang dibawanya dari dapur itu kemudian sisi yang paling tajam, ditempelkan ke sisi kiri dan kanan perutnya. Tujuannya hanya untuk menakut-nakuti istri dan anak-anaknya.

"Kalau kalian tidak bisa dikasih tahu. Saya juga sudah capek dengan ribut-ribut seperti ini. Dalam kondisi sakit, kalian kurang ajar terhadap saya, begitu juga ke ibu dan oma kalian," pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait