Satu dari 6 orang yang ditangkap Ditressiber Polda Jatim adalah wanita (Foto: Zain Ahmad/mili.id)
Surabaya - Sindikat judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan internasional dibongkar Ditressiber Polda Jatim.
Dalam kasus ini, enam orang ditangkap, salah satunya seorang wanita. Turut disita barang bukti uang Rp4 miliar.
Baca juga: Kapolres Blitar Kota Janji Cek Dugaan Tambang Pasir Ilegal Rejoso
Para tersangka adalah MAS (22) dan MWF (18), keduanya warga Banyuwangi; STK (48) warga Malang, PY (40) warga Surabaya, EC (43) dan ES (47), keduanya warga Jakarta Barat.
Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim, AKBP Carles Pandapotan Tampubolon mengatakan, dalam beraksi, para tersangka mempunyai peran masing-masing.
Tersangka MAS dan MWF berperan mempromosikan website judi online melalui Instagram. Kemudian STK dan PY berperan sebagai penyedia rekening.
Lalu EC sebagai direktur perseoran atau perusahaan fiktif, dan tersangka ES sebagai operasional keuangan perseroan atau perusahaan fiktif.

"Modus mereka ini memainkan peran penting dalam mendukung operasional tindak pidana perjudian online dengan mempromosikan website perjudian online. Mereka juga menyediakan rekening bank yang digunakan sebagai penampungan dana hasil perjudian," papar Carles, Kamis (12/12/2024).
Selanjutnya, dana tersebut dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok sebagai entitas legal.
Melalui proses yang terorganisir, dana hasil kejahatan tersebut dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya, sehingga tampak seperti transaksi yang sah.
"Modus itu menjadi bagian dari upaya sistematis untuk melindungi jaringan perjudian online dan mengaburkan jejak keuangan dari aparat penegak hukum," bebernya.
Carles menyebut, awalnya Tim Ditressiber pada 6 November 2024 melakukan penyelidikan di wilayah Banyuwangi untuk mengetahui keberadaan kedua pemilik akun Instagram yang mempromosikan judi online.
Kemudian tim dapat mengamankan MAS, sebagai pemilik akun Instagram @dangdut_banyuwangi dan MWF yang berperan sebagai admin akun Instagram @orkesanbanyuwangi.
Baca juga: Warga Soroti Aktivitas Tambang Diduga Belum Berizin di Blitar, Minta Aparat Lakukan Pemeriksaan

Dari pendalaman, kemudian ditemukan beberapa situs judi online.
"Dari hasil pendalaman terhadap situs-situs tersebut, penyidik berhasil menangkap tersangka STK dan PY yang berperan sebagai penyedia rekening untuk transaksi deposit dan withdraw pada website perjudian online," paparnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka STK dan PY mendapatkan komisi Rp2,5 juta untuk setiap rekening yang berhasil dikirim dengan total keuntungan dari hasil penyediaan rekening berkisar Rp300 juta.
"Perputaran uang dalam rekening website perjudian online tersebut dalam kurun waktu 6 bulan mencapai Rp200 miliar," beber Carles.
Berdasarkan analisa transaksi keuangan didapati aliran dalam jumlah besar mengarah pada rekening perseroan (perusahaan) teridentifikasi sebagai perusahaan fiktif.
Baca juga: Polda Jatim Tahan Tiga Tersangka Pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam, Penyidikan Terus Dikembangkan
Pada Minggu 24 November 2024, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka EC, selaku direktur dari 5 perusahaan fiktif, dan ES selaku admin operasional keuangan di wilayah Jakarta Barat.
"Untuk modus dari sindikat jasa pencucian uang yang dilakukan tersangka EC dan ES adalah menyamarkan dan menyembunyikan uang hasil tindak pidana perjudian online dengan cara mengkonversi dalam bentuk mata uang asing, dan melakukan transfer ke beberapa rekening yang berada di luar negeri, di antaranya Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina dan China," papar Carles.
Pengembangan dan pendalaman masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Sedangkan untuk barang bukti yang disita di antaranya uang tunai Rp4 miliar, 1 unit PC All In One warna putih, 3 unit CPU warna hitam, 49 unit handphone, 375 buah kartu ATM beserta buku tabungan, 185 buah key token bank, 3 buah buku akta pendirian PT, dan 1 bendel slip transfer.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian atau Pasal 81 dan Pasal 82 Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 303 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Narendra Bakrie
