Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto saat beberkan barang bukti. (Istimewa)
Pasuruan, mili.id - Seorang ibu tega menganiaya hingga tewas anak kandungnya sendiri di Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Aksi kekerasan dalam rumah tangga ini juga dilakukan oleh ayah tiri korban. Korban sebelumnya sempat dilarikan ke RSUD Bangil dalam kondisi luka parah akibat kekerasan fisik.
"Berdasarkan hasil otopsi, penyebab kematian korban adalah pendarahan pada ginjal kanan akibat kekerasan dengan benda tumpul yang dilakukan oleh ayah tiri dan ibu kandung korban sendiri", kata Kasat Reskrim AKP Achmad Doni Meidianto, Senin (30/12/2024).
Ia menambahkan, bahwa motif pelaku menganiaya korban karena kedua pelaku merasa terganggu dengan permintaan uang dari korban.
"Tersangka SA (19), ayah tiri korban, dan MW (24), ibu kandung korban, diduga melakukan kekerasan berulang dengan memukul, mencakar, hingga menyulutkan rokok ke tubuh korban,” paparnya.
Doni menjelaskan, bahwa Korban sempat dirawat di Puskesmas Bangil sebelum dirujuk ke RSUD Bangil pada Sabtu pagi. Sayangnya, korban meninggal dunia pada pukul 13.00 WIB.
"Kami dari Satreskrim Polres Pasuruan bersama Unit Reskrim Polsek Bangil langsung penangkap kedua pelaku dihari itu juga," pungkasnya.
Akibat perbuatan tersebut Kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian serius, aparat kepolisian menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
Baca juga: Polres Pasuruan Ringkus Pengedar Sabu di Lumbang, Barang Bukti Disembunyikan di Ikatan Gorden
Editor : Achmad S
