Mili.id – Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.000 pekerja tetap PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memicu perselisihan hubungan industrial. Sebagian pekerja menolak keputusan perusahaan dan meminta penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Hadi Purnomo, mengatakan PHK dilakukan secara bertahap dan mencapai puncaknya pada 30 Juni 2026. Dari sekitar 1.000 pekerja terdampak, sebanyak 100 orang menyatakan menolak PHK, sementara sekitar 900 pekerja menerima keputusan tersebut.
Menurut Hadi, pekerja yang menerima PHK memperoleh kompensasi sebesar 0,5 kali ketentuan normatif dengan mekanisme pembayaran secara bertahap dalam 10 kali angsuran.
Serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Gabungan Serikat Pekerja/Buruh (GASPER) menilai PHK dilakukan secara sepihak tanpa didahului surat peringatan maupun kesalahan dari para pekerja. Karena itu, mereka mengawal proses penyelesaian sengketa melalui jalur hukum.
Sebagai bentuk penolakan, sekitar 100 pekerja tetap mendatangi perusahaan pada 1 Juli 2026 untuk bekerja seperti biasa agar tidak dianggap mangkir. Namun, mereka tidak dapat memasuki area kerja setelah pihak perusahaan menyatakan hubungan kerja telah berakhir berdasarkan surat pemberhentian yang berlaku sejak 30 Juni 2026.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, mengatakan pemerintah telah mengambil langkah mediasi guna menyelesaikan perselisihan tersebut. Disnaker Jombang juga telah berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Timur untuk memfasilitasi dialog antara perusahaan dan perwakilan pekerja.
Pemerintah berharap proses mediasi dapat menghasilkan penyelesaian yang mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga hubungan industrial yang kondusif antara perusahaan dan para pekerja.
Editor : Redaksi
