Lokasi SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin 24-25 Februari 2025 di Surabaya

Lokasi SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin 24-25 Februari 2025 di Surabaya © mili.id

Ilustrasi/mili.id

Surabaya, mili.id - Satlantas Polrestabes Surabaya terus menjalankan SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin.

Program ini dijalankan untuk mempermudah memberikan layanan kepada masyarakat dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan.

Baca juga: Eri Sikat Pungli SWK, Pengelolaan PKL Dikembalikan ke Pemkot

Gerai SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin beroperasi Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Khusus untuk Jumat-Sabtu, gerai tersebut beroperasi hingga pukul 11.00 WIB, sementara libur untuk Minggu dan tanggal merah nasional.

Bagi masyarakat wilayah setempat yang disinggahi program ini, bisa membuat SIM atau melakukan perpanjangan.

Simak lokasi program tersebut pada Senin-Selasa, tanggal 24-25 Februari 2025 di Surabaya, yang dikutip dari Instagram @satpascolombo_sby.

Lokasi SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin 24-25 Februari 2025 Surabaya:

1. Halaman Kantor Kelurahan Sumber Rejo, di Jalan Raya Sumber Rejo, Pakal, Surabaya.

2. Rusun Penjaringan Sari, di Jalan Penjaringan Timur, Rungkut, Surabaya.

Biaya Pembuatan SIM

Biaya pembuatan SIM baru diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan. Berikut biaya pembuatan SIM baru yang harus dibayarkan pemohon:

*SIM C Rp 100.000
*SIM A Rp 120.000
*SIM A Umum Rp 120.000
*SIM BI/Umum Rp 120.000
*SIM BII/Umum Rp 120.000
*SIM D Rp 50.000

Biaya Perpanjangan SIM

Baca juga: Eri Cahyadi Dukung Pengusutan Korupsi KBS, Audit BUMD Diperketat

Biaya perpanjangan masa berlaku SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan. Berikut biaya perpanjangan SIM yang harus dibayarkan pemohon.

*SIM C Rp 75.000
*SIM A Rp 80.000
*SIM A Umum Rp 80.000
*SIM BI/Umum Rp 80.000
*SIM BII/Umum Rp 80.000
*SIM D Rp 30.000

Berkas Persyaratan

SIM yang telah lewat masa berlakunya, dinyatakan tidak berlaku dan harus membuat proses penerbitan SIM baru. Berikut syarat dokumen untuk mengurus perpanjangan SIM di lokasi SIM keliling.

*Fotokopi KTP
*Fotokopi SIM lama
*SIM lama asli
*Surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter
*Hasil tes psikologi

Sementara bagi masyarakat yang SIMnya mendekati masa berakhir, dan wilayahnya belum disinggahi program tersebut bisa melakukan perpanjangan di gerai SIM Corner sebagai berikut:

Baca juga: PDIP Surabaya Terima Banpol Lebih Rp6 Miliar, Fokus Pendidikan Politik

1. SIM Corner Tunjungan Plaza
Waktu Pelayanan: Setiap hari, kecuali hari libur nasional
Pukul: 10.00-15.00 WIB

2. SIM Corner Siola
Waktu Pelayanan: Senin-Sabtu, hari Minggu dan libur nasional tutup
Pukul: 08.00-14.00 WIB

3. SIM Corner Mall BG Junction
Waktu Pelayanan: Setiap hari, kecuali hari libur nasional
Pukul: 10.00-15.00 WIB

4. SIM Corner Golden City
Waktu Pelayanan: Setiap hatri kecuali hari libur nasional
Pukul: 10.00-16.00 WIB dan 10.00-14.00 WIB (Minggu)

5. SIM Corner Praxis
Waktu Pelayanan: Setiap hari, kecuali hari libur nasional.
Pukul: 10.00-16.00 WIB dan 10.00-14.00 WIB (Minggu)

6. SIM Corner Kaza City
Waktu Pelayanan: Setiap hari, kecuali hari libur nasional
Pukul: 08.00-15.00 WIB dan 08.00-13.00 (Minggu).

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait