Rama Indra Surya Permana alias Ramon, reporter media online Beritajatim.com membuat laporan ke Polda Jatim.
Surabaya, mili.id - Rama Indra Surya Permana alias Ramon, reporter media online Beritajatim.com, korban pengeroyokan polisi saat meliput Demo Penolakan RUU TNI di Surabaya, membuat laporan ke Polda Jatim, Selasa (25/3/2025).
Teddy Ardianto, Redaktur Pelaksana (Redpel) Beritajatim.com menegaskan bahwa jurnalis bekerja berdasarkan etika dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
Baca juga: PKS Semprot OPD Surabaya, Respons Lambat Dinilai Hambat Pelayanan Publik
Untuk itu, ia mendukung penuh laporan yang dibuat Rama ke Polda Jatim.
"Mendukung sepenuhnya kepada Mas Rama untuk melaporkan atau apapun, karena jurnalis ini kan sebagai profesi, jadi punya hak, ada UU pers, profesi itu dilindungi oleh negara," jelasnya di SPKT Polda Jatim ketika mendampingi Rama.
Sementara Rama, berharap mendapat keadilan karena kerja jurnalistiknya dihalang-halangi serta mengalami tindak kekerasan.
"Untuk harapannya terkait penegakan hukum, terkait dengan tindak kekerasan, menghalangi aktivitas dari kinerja jurnalis itu memang harus ditegakkan atau harus penuh dengan komitmen," katanya.
Terpisah, Salawati Taher Pengacara Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jatim menjelaskan bahwa dalam peristiwa itu terdapat delik pers, yang mana Rama mengalami hambatan peliputan saat mengambil dokumentasi video massa aksi ditangkap polisi.
Selain itu, Rama juga mengalami pemukulan dan pengeroyokan diduga oleh oknum aparat sekitar empat orang.
Oleh karena itu, KAJ berencana membuat laporan dengan Pasal 18 Ayat 1 UU Pers No.40 Tahun 1999 serta Pasal 170 tentang penganiayaan dan pengeroyokan.
Baca juga: Saksi: Ranto dan Agustin Yakinkan Investasi, Rp5 Miliar Masuk Rekening Perusahaan
"Ada kejadian yang kemarin ada delik pers yang terjadi menghambat dan menghalangi pekerja pers dalam melakukan peliputan serta mengumpulkan berita seperti itu, dan tidak hanya itu terjadi pemukulan serta juga pengeroyokan di situ," jelas Salawati.
Ia mengatakan bahwa sebelum melakukan laporan hari ini, Rama pada Senin (24/3/2025) malam berupaya membuat laporan ke Polrestabes Surabaya. Namun ditolak karena petugas menganggap kurangnya alat bukti.
"Ternyata tadi malam ada usaha juga dari mas Rama sendiri, bahwa setelah terjadi pemukulan seperti itu ya, lalu melapor ke Polrestabes, dan ternyata di sana ditolak," kata Salawati.
Sedangkan terkait kronologi, Rama mengalami pemukulan dan dipaksa menghapus file video saat dirinya merekam tindakan sejumlah oknum petugas berseragam dan tidak berseragam menganiaya dua pendemo di Jalan Pemuda. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 18.28 WIB.
Mengetahui dirinya merekam, 4 sampai 5 petugas menghampirinya dan langsung menyeret, memukul kepala serta memaksa menghapus rekaman, padahal ia sudah menerangkan bahwa ia jurnalis Beritajatim.com.
Baca juga: DPRD Desak Pemkot Mediasi Polemik Kos Empat Lantai Mulyorejo
Tapi para polisi tersebut tidak menghiraukan dan berteriak menyuruhnya menghapus video. Salah satu dari mereka bahkan merebut HP-nya dan mengancam akan membantingnya.
Para polisi baru berhenti memukul setelah jurnalis dari Detik.com dan Kumparan.com datang menolong.
Akibat aksi kekerasan tersebut Rama mengalami luka di bagian kepala, pelipis kanan, bibir bagian dalam robek, punggung, dan leher akibat pitingan.
"Mas Rama juga sudah ke rumah sakit karena tadi malam mengalami pusing dan juga mual seperti itu ya, sudah ditunjukkan ke kami ada obatnya diberikan obat mual seperti itu," pungkas Salawati.
Editor : Aris S
