JPU Kejari Kota Mojokerto Menang Kasasi, Herman Budiyono Kembali Dipenjara

JPU Kejari Kota Mojokerto Menang Kasasi, Herman Budiyono Kembali Dipenjara © mili.id

Suasana persidangan Herman Budiyono. (Istimewa)

Mojokerto, mili.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menang kasasi di Mahkamah Agung dalam perkara penggelapan uang senilai Rp 12 miliar dengan terpidana Herman Budiyono.

Terpidana Herman Budiyono kembali dieksekusi dan dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Mojokerto untuk menjalani hukuman dua tahun.

Herman Budiyono dijebloskan ke penjara oleh JPU Kejari Kota Mojokerto pada Kamis (26/6/2025) lalu setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnain membenarkan, jika pihaknya telah kembali mengeksekusi Herman Budiyono ke lembaga pemasyarakatan.

“Setelah kami menerima putusan kasasi dari MA, kami segera melayangkan surat panggilan kepada terpidana,” kata Anton, Kamis (3/7/2025).

Dalam amar putusan kasasi, MA menyatakan Herman Budiyono terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan.

"Yang bersangkutan datang didampingi penasihat hukumnya dan bersikap kooperatif. Kami langsung lakukan eksekusi ke lapas," tegas Anton.

Herman Budiyono dijatuhi hukuman dua tahun penjara, lebih ringan datu tahun dibanding vonis Pengadilan Negeri Mojokerto sebelumnya yang menjatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara pada 16 Desember 2024.

Sebelumnya, Herman sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan dinyatakan bebas. Namun, langkah hukum JPU yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung membuahkan hasil.

MA membatalkan putusan bebas dan menguatkan dakwaan jaksa dengan putusan bersalah serta pidana penjara selama dua tahun.

Adanya putusan tersebut, maka status hukum Herman Budiyono telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan proses eksekusi oleh Kejari Kota Mojokerto menjadi bentuk pelaksanaan dari keputusan peradilan tertinggi di Indonesia.

Baca juga: Razia Gabungan di Lapas Mojokerto, Tak Ditemukan Narkoba dan Ponsel di Kamar Hunian

Editor : Redaksi



Berita Terkait