Penanganan Kasus Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan KSU Al Kahfi Oleh Polres Jombang Sesuai Prosedur
Minggu, 24 Mei 2026 09:53 WIBPenanganan Kasus Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan KSU Al Kahfi Oleh Polres Jombang Sesuai Prosedur
Penanganan Kasus Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan KSU Al Kahfi Oleh Polres Jombang Sesuai Prosedur
Kuasa hukum pelapor, dr. Soewondo Basoeki, yaitu Dr. Rachmat menyayangkan lambannya proses penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) tersebut.
Tuntutan itu diberikan atas kasus dugaan penggelapan besi milik PT Nusa Indah Metalindo dengan kerugian mencapai Rp6,2 miliar.
Dalam amar putusan kasasi, MA menyatakan Herman Budiyono terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan.
Ketiga berita ini menjadi terpopuler versi redaksi, karena paling banyak dibaca.
Sudah 7 bulan lamanya sejak adanya penetapan dirinya sebagai buronan itu, polisi belum berhasil menangkap tersangka yang beralamat sesuai KTP di Jalan Kalisosok Lor Nomor 24-26, Krembangan, Surabaya.
InI merupakan sidang perdana perkara dugaan tipu gelap dalam penjualan Condotel Darmo Centrum Surabaya.
Awalnya, saksi korban menolak tawaran tersebut dengan alasan tidak memahami bisnis gula, namun terdakwa kemudian menunjukkan foto-foto aktivitas usahanya dan bukti kontrak melalui ponselnya untuk meyakinkan.
Diduga uang Rp 300 juta milik korban digunakan pelaku untuk judi online.
Penyidik Satreskrim Polres Situbondo menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan 1,4 ton beras bantuan.
"Saya mengapresiasi putusan majelis hakim karena telah memberikan hukuman yang setimpal untuk anak saya," kata Hartatiek.
Pihak pelapor, Hadi, kakak kandung Terdakwa Herman, menegaskan jika apa yang ditudingkan oleh penasihat hukum terdakwa Herman Budiyono itu tidak benar.
Penetapan tersangka terhadap Abdul Halim setelah dilakukan gelar perkara.
Kedua saksi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Michael itu, sebagai saksi meringankan.