Keterangan Ahli Menguatkan Perkara Herman Budiyono Bukan Perkara Pidana
Kamis, 07 Nov 2024 19:35 WIBJaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan tiga ahli.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan tiga ahli.
Awalnya, pada Maret 2023, korban dihubungi oleh seorang perantara properti bernama Hj IA yang menawarkan aset berupa gudang di Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya.
Tuntutan tersebut didasari adanya dugaan penyelewengan bantuan pangan (Bapang) warga miskin Desa Seletreng.
Polisi berhasil membekukan tiga orang dalam komplotan ini. Satu orang merupakan perempuan
Mediasi berjalan selama 1 jam, dan dihadiri Adyt, RF bersama ayahnya.
Tersangka menjanjikan korban bisa memasukan anaknya menjadi satpol PP dan pinjaman modal usaha.
"Pelapor Zainul dan PT Yasa selaku penyalur sudah kami periksa. Selanjutnya, penyidik akan memanggil warga yang tercatat sebagai penerima bantuan yang bantuannya diduga digelapkan," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon.
tabungan untuk Lebaran ini nantinya dicairkan dalam bentuk barang, dengan jumlah barang sesuai dengan nominal tabungan.
"Motor yang dijual tersangka merupakan pemberian orangtua korban," ujar Kapolsek Asembagus, Iptu Untoro Windu Priyadi.
"Penyidik memanggil terlapor untuk diminta keterangannya," ujar Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo.
"Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan," ujar Hakim Ketua, Fransiskus Wilfrirdus Mamo.
Pria 29 tahun itu awalnya meminjam motor tetangganya, dengan alasan hendak mengambil uang ke mesin ATM.
Pelaku merupakan warga asal Kabupaten Sidoarjo.