Surabaya - Ulah Paidi memang benar-benar nggak ada akhlak. Usai menurunkan tetangganya di tepi jalan, dia menggeber motor yang dipinjamnya untuk digadaikan.
Pria 29 tahun itu awalnya meminjam motor tetangganya di Sepanjang, Sidoarjo, dengan alasan hendak mengambil uang ke mesin ATM.
Baca juga: Dosen UM Surabaya: Koin Jagat Kerentanan Digital, Tingginya Angka Pengangguran
Karena khawatir ada apa-apa, korban menyertakan saudaranya untuk mengantar Paidi. Paidi pun membonceng tetangganya itu menuju Surabaya.
Namun saat sampai di Sumur Welut, Lakarsantri, Surabaya, Paidi menurukan tetangganya itu di tengah jalan dan menggeber motor Honda Beat L 2170 U yang dipinjamnya itu.
Ternyata, motor itu digadaikan Paidi senilai Rp7 juta kepada seseorang. Karena ulahnya itu, Paidi dilaporkan ke Polsek Lakarsantri, hingga akhirnya ditangkap.
Paidi bersama barang bukti kejahatannya diamankan di Mapolsek Lakarsantri (Foto: Polsek Lakarsantri for mili.id)
Baca juga: 7 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Surabaya yang Positif Narkoba Direhabilitasi
Kapolsek Lakarsatri, Kompol M Akhyar mengatakan, modus yang digunakan Paidi yaitu meminjam motor korban melalui Bu Nur, saudaranya.
"Pelaku meminjam motor milik korban melalui Bu Nur, saudaranya. Alasannya mau mengambil uang. Kemudian Bu Nur menyertakan saudaranya untuk ikut menemani pelaku," ungkap Akhyar, Rabu (17/1/2024).
Menurutnya, dalam pemeriksaan, Paidi mengaku menggadaikan motor tetangganya itu senilai Rp7 juta.
Baca juga: Razia 3 Tempat Hiburan Malam Surabaya, Petugas Temukan 7 Orang Positif Narkoba
"Digadaikan Rp7 juta. Uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari karena dia belum memiliki pekerjaan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Paidi dijerat Pasal 372 Juncto 378 KUHP terkait Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Narendra Bakrie