Satreskrim Polres Trenggalek menangkap Dimas Febri Anandi (25), asal Dusun Kedaton, Kecamatan Pleret, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), karena melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku sebagai anggota Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Baca juga: Tergiur Ritual Penggandaan Uang, Warga Kehilangan Rp22 Juta di Mojokerto
Editor : Redaksi
Berita Terkait
Hukum
Diduga Tawarkan Investasi Supplier MBG, Pengusaha Kuliner Surabaya Dilaporkan Rugikan Investor Ratusan Juta
Jumat, 03 Jul 2026 18:20 WIB
Peristiwa
Tergiur Ritual Penggandaan Uang, Warga Kehilangan Rp22 Juta di Mojokerto
Rabu, 01 Jul 2026 14:30 WIB
Jawa Tengah
