Tersangka mutilasi, Alvi menjalani rekonstruksi di Lidah Wetan, Surabaya/istimewa
Surabaya, mili.id - Rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi digelar Satreskrim Polres Mojokerto di rumah kos Lidah Wetan, Surabaya, Rabu (17/9/2025).
Dalam rekonstruksi itu, tersangka Alvi Maulana (24), asal Sumatera Utara dihadirkan langsung. Sedangkan korbannya, Tiara Angelina Saraswati (25), asal Lamongan, memakai peran pengganti.
Baca juga: Vonis Seumur Hidup, Terdakwa Mutilasi Kekasih Tertunduk di PN Mojokerto
"Total ada 33 adegan yang diperagakan pelaku. Mulai datang dari menjemput hingga membuang bagian tubuh korban," jelas Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama di lokasi.
Dalam adegan pertama, tersangka datang dari bandara menjemput adiknya. Kemudian ia mengetuk pintu kamar kos yang ditinggalinya bersama korban. Karena tak kunjung dibuka, tersangka menunggu di luar sekitar 1 jam.
Setelah pintu rumah kos dibuka, tersangka masuk. Saat itulah korban mengumpat, hingga tersangka naik pitam dan membunuh korban di kamar lantai atas menggunakan pisau dapur.
Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Mutilasi di Mojokerto Dituntut Penjara Seumur Hidup
Pembunuhan dan mutilasi itu tergambar jelas pada adegan ke 8 hingga 22. Termasuk di dalamnya saat tersangka memotong-motong bagian tubuh korban.
"Kemudian tersangka membersihkan bekas darah yang tercecer di lantai 1 dan 2 hingga pukul 16.00 WIB. Tersangka lalu tidur," jelasnya.
Sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka berangkat ke Pacet, Mojokerto menggunakan motor NMax untuk membuang sebagian potongan tubuh korban.
Baca juga: Ucapan Terakhir Tiara Sebelum Dibunuh dan Dimutilasi Alvi
Rekonstruksi ini dijaga ketat polisi bersenjata lengkap. Warga yang berkerumun hanya bisa melihat dari mulut gang.
Terdengar beberapa kali umpatan warga kepada Alvi. Mereka geram atas kekejian Alvi memutilasi Tiara, yang sudah dipacarinya selama 4 tahun.
Editor : Narendra Bakrie
