Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi, Alvi Maulana, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (6/4/2026).
Mili.id – Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi, Alvi Maulana, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (6/4/2026).
Dalam persidangan, JPU Ari Budiarti menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Tiara Angelina Saraswati (25). Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur pasal pembunuhan berencana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Residivis Curanmor Ditangkap Saat Berburu Target, Polisi Ungkap Empat Lokasi Aksi Pelaku
“Perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperi-kemanusiaan,” ujar Ari di hadapan majelis hakim.
Jaksa menilai tindakan terdakwa dilakukan secara sengaja dan telah direncanakan sebelumnya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Aksi mutilasi yang dilakukan setelah pembunuhan disebut menjadi faktor pemberat dalam tuntutan.
Baca juga: Kapolres Mojokerto Kota Ajak Ojol, PKL dan Tukang Becak Jadi Mitra Menjaga Kondusivitas Kota
Selain itu, dampak perbuatan terdakwa juga dinilai menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban serta keresahan di tengah masyarakat.
Meski demikian, JPU juga mempertimbangkan hal yang meringankan, di antaranya sikap sopan terdakwa selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Baca juga: Polres Mojokerto Kota Antisipasi Dini Peredaran Vape Narkoba, Gandeng Vape Store hingga Sekolah
Atas pertimbangan tersebut, jaksa tetap meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai sebagai salah satu kejahatan serius yang terjadi di wilayah Mojokerto.
Editor : Redaksi
