Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Tangerang, Pelaku dan Penadah Diamankan

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Tangerang, Pelaku dan Penadah Diamankan © mili.id

Kepolisian berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi berulang kali di puluhan lokasi di wilayah Tangerang Raya.

Mili.id– Kepolisian berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi berulang kali di puluhan lokasi di wilayah Tangerang Raya. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap para pelaku utama hingga penadah motor hasil kejahatan.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, mengatakan pengungkapan ini berawal dari patroli rutin serta pemantauan rekaman kamera pengawas (CCTV) milik warga. Dari hasil penyelidikan intensif, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Baca juga: Residivis Curanmor Ditangkap Saat Berburu Target, Polisi Ungkap Empat Lokasi Aksi Pelaku

“Dalam pengungkapan tersebut, kami mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti terkait tindak pidana curanmor,” ujar Kompol Rabiin, Rabu (14/1/2026).

Penangkapan dilakukan di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang. Polisi melakukan pengejaran setelah mencurigai pergerakan kendaraan yang terpantau melalui CCTV. Tim kemudian berhasil menghentikan dan mengamankan para pelaku.

Baca juga: Baru Bebas Tiga Bulan, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Empat Lokasi

Pelaku utama berinisial ZA diketahui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor berkali-kali dengan modus menggunakan kunci T. Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial DH dan DN berperan sebagai penadah yang membawa serta menguasai kendaraan hasil curian. Sebagian motor curian tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Lampung untuk dijual kembali.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita dua unit sepeda motor, kunci T, surat tanda nomor kendaraan (STNK) hasil curian, rekaman CCTV, telepon genggam, serta sejumlah uang tunai. Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor, 317 Pelaku Ditangkap dalam Sebulan

“Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 477 juncto Pasal 23 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Kompol Rabiin.

Selain itu, para penadah juga dikenakan Pasal 591 KUHP tentang penadahan dan pengangkutan hasil kejahatan. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat serta memburu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Editor : Redaksi



Berita Terkait