Sidang Isbat Kementerian Agama di Hotel Borobudur, Jakarta
Mili.id - Pemerintah melalui Sidang Isbat resmi menetapkan awal puasa Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan ini diumumkan setelah rangkaian sidang yang digelar Kementerian Agama di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa penetapan dilakukan berdasarkan perhitungan hisab serta hasil pemantauan hilal di berbagai wilayah Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
“Berdasarkan hasil hisab serta tidak adanya laporan hilal terlihat, maka 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026,” ujar Menag dalam konferensi pers usai sidang.
Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS
Dalam rangkaian sidang, Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama memaparkan hasil pengamatan hilal yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Anggota tim, Cecep Nurwendaya, menjelaskan posisi hilal pada Selasa (17/2/2026) masih belum memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh negara-negara anggota MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
“Di seluruh ibu kota NKRI plus Sabang tidak memenuhi kriteria MABIMS awal bulan Ramadan 1447 Hijriah,” jelas Cecep.
Baca juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat 17 Mei, Penentuan Idul Adha 2026 Tunggu Hasil Rukyat
Menurutnya, kriteria MABIMS mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat secara toposentrik dan elongasi minimal 6,4 derajat secara geosentrik untuk dapat dinyatakan terlihat. Parameter tersebut menjadi acuan utama dalam menentukan awal bulan hijriah secara astronomis.
Sidang Isbat Digelar Bertahap
Sidang Isbat sendiri berlangsung melalui beberapa tahapan. Kegiatan diawali dengan seminar posisi hilal pada pukul 16.30 WIB yang dihadiri pakar astronomi dan ahli falak. Selanjutnya, sidang tertutup dimulai pukul 18.30 WIB sebelum hasil resmi diumumkan kepada publik sekitar pukul 19.05 WIB.
Dengan keputusan tersebut, umat Islam di Indonesia secara resmi mulai menjalankan ibadah puasa Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Penetapan ini sekaligus menjadi panduan nasional agar masyarakat dapat menjalankan ibadah secara serentak dan terkoordinasi, sekaligus memastikan keputusan awal Ramadan didasarkan pada pertimbangan ilmiah dan syariat yang berlaku.
Editor : Redaksi
