Jakarta

Shella Saukia Merasa Dirugikan, Laporan Dugaan Pelanggaran Data Pribadi Naik ke Tahap Penyidikan

Shella Saukia Merasa Dirugikan, Laporan Dugaan Pelanggaran Data Pribadi Naik ke Tahap Penyidikan © mili.id

Kuasa hukum Shella, Julianus Sembiring

Mili.id – Pengusaha sekaligus influencer kecantikan Shella Saukia angkat bicara setelah dirinya dituding akan menjadi tersangka oleh dokter kecantikan Samira atau yang dikenal dengan nama Doktif.

Melalui tim kuasa hukumnya, Shella menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar karena hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dari pihak kepolisian.

Kuasa hukum Shella, Julianus Sembiring, mengatakan kliennya merasa dirugikan secara nama baik atas pernyataan yang beredar.“Jelas klien kami mengalami kerugian pencemaran nama baik. Kenapa? Karena sampai saat ini klien kami belum ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi,” kata Julianus saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, penetapan status tersangka merupakan kewenangan penuh penyidik kepolisian, bukan pihak lain. Karena itu, ia menilai pernyataan yang menyebut kliennya akan menjadi tersangka adalah klaim yang tidak tepat.

“Yang bisa menyampaikan seseorang menjadi tersangka itu adalah penyidik kepolisian, bukan pihak lain,” tegasnya.

Lebih lanjut, Julianus mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah melaporkan Doktif ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan tersebut bermula ketika nomor telepon Shella diduga dicantumkan oleh Doktif dalam sebuah foto profil WhatsApp, yang kemudian membuat kliennya dihubungi oleh banyak orang tak dikenal dengan pesan yang dianggap tidak pantas.

“Akibat dari tindakan itu, klien kami menerima banyak pesan dari orang-orang yang tidak dikenal dengan kata-kata yang tidak pantas. Dari situ klien kami merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan yang bersangkutan,” jelasnya.

Kuasa hukum lainnya, Rafi Unggul Pambudi, menambahkan bahwa laporan yang diajukan pihak Shella kini telah memasuki tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik.

“Setelah dilakukan gelar perkara, laporan klien kami resmi naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa saat ini kedua belah pihak saling melaporkan atas dugaan pelanggaran yang serupa. Meski demikian, pihaknya meminta publik menunggu proses hukum yang sedang berjalan tanpa membuat kesimpulan sepihak.

“Biarkan penyidik yang bekerja sesuai prosedur. Semua ada tahapannya sampai nantinya ada kepastian hukum,” katanya.

Dalam waktu dekat, Shella dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Namun jadwal tersebut sempat ditunda karena yang bersangkutan tengah menjalankan ibadah umrah.

“Klien kami sudah menerima surat panggilan, tetapi karena sedang menjalankan ibadah umrah, maka jadwalnya dijadwalkan ulang setelah kembali ke Indonesia, kemungkinan awal April,” jelas Rafi.

Pihak Shella juga menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk berkomunikasi dengan Doktif guna menyelesaikan persoalan yang terjadi, sambil tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Saat ini, kata kuasa hukum, kliennya fokus pada kegiatan bisnis di bidang busana dan bukan dalam aktivitas distribusi kosmetik seperti yang sempat beredar di sejumlah pemberitaan.

Kasus saling lapor antara Shella Saukia dan Doktif sendiri sebelumnya telah teregister di Polda Metro Jaya sejak 2025 dan hingga kini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.

Editor : Redaksi



Berita Terkait