Pergantian Ketua DPRD DKI , Paripurna Digelar 30 April

Pergantian Ketua DPRD DKI , Paripurna Digelar 30 April © mili.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menetapkan rapat paripurna untuk membahas usulan pergantian Ketua DPRD pada 30 April 2026. Penetapan jadwal tersebut diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang digelar pada Rabu (22/4).

Mili.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menetapkan rapat paripurna untuk membahas usulan pergantian Ketua DPRD pada 30 April 2026. Penetapan jadwal tersebut diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang digelar pada Rabu (22/4).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyatakan seluruh fraksi yang hadir dalam rapat telah menyepakati jadwal tersebut dan forum dinyatakan memenuhi kuorum. “Rapat Bamus menetapkan tanggal 30 April untuk paripurna usulan penggantian,” ujarnya di kompleks DPRD DKI.

Baca juga: Bapenda DKI Siapkan Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tunggu Arahan Pusat

Wibi menegaskan, agenda tersebut masih berada pada tahap pengajuan usulan pergantian dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), belum memasuki proses pelantikan. Ia juga menyebut pembahasan berjalan tanpa dinamika berarti di internal dewan.

Dalam rapat itu, DPRD DKI turut mengharapkan kehadiran Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam sidang paripurna. Menurut Wibi, gubernur dijadwalkan sudah berada di Jakarta pada tanggal tersebut.

Baca juga: DPRD DKI Soroti Pelabuhan Muara Angke: Akses Buruk hingga Kepadatan Kapal Dinilai Rawan

Secara prosedural, setelah paripurna dilaksanakan, DPRD akan menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar legal pengesahan. Wibi memperkirakan proses penerbitan SK memerlukan waktu maksimal 20 hari kerja.

Sementara itu, anggota DPRD DKI dari Fraksi PKS, Thamrin, menegaskan mekanisme pergantian telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menyebut Sekretariat DPRD telah menindaklanjuti surat keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS melalui Kemendagri.

Baca juga: DPRD DKI Pertimangkan Sanksi bagi Orang Tua yang Tidak Bertanggung Jawab terhadap Anak

Berdasarkan dokumen internal partai, DPP PKS mencabut keputusan sebelumnya terkait susunan pimpinan DPRD DKI periode 2024–2029, dan mengusulkan pergantian Ketua DPRD dari Khoirudin kepada Suhud Alynudin. Keputusan tersebut berlaku hingga akhir masa jabatan DPRD periode berjalan.

Editor : Redaksi



Berita Terkait