Gedung pusat BNI
Mili.id – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan klarifikasi resmi menyusul aksi unjuk rasa yang terjadi di Kantor Cabang Pematang Siantar, Sumatera Utara, pada Jumat (24/4/2026). Manajemen BNI menegaskan bahwa permasalahan yang disorot oleh massa aksi bukanlah produk resmi milik bank, melainkan produk yang ditawarkan oleh entitas koperasi yang berdiri sendiri.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menyampaikan bahwa pihaknya perlu meluruskan persepsi publik agar tidak terjadi simpang siur di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Gaji Pegawai KKMP Bendo Belum Jelas, DPRD Kota Blitar Minta Mekanisme Pengelolaan Dipertegas
"Koperasi yang dimaksud merupakan entitas yang berdiri sendiri dan bukan bagian dari perseroan. Koperasi tersebut diperuntukkan bagi pegawai internal, bukan untuk masyarakat umum. Seluruh aktivitas dan keputusan operasionalnya menjadi tanggung jawab pengurus koperasi," tegas Okki dalam keterangan resminya, Minggu (26/4/2026).
BNI menjelaskan bahwa entitas yang dimaksud adalah Koperasi Swadharma Pematangsiantar yang didirikan pada 2007 melalui akta pendirian tersendiri. Koperasi ini memiliki kepengurusan dan manajemen operasional yang sepenuhnya independen di luar struktur BNI.
Dalam perkembangannya, koperasi tersebut diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar anggota dengan imbal hasil atau bunga tinggi berkisar 1,5 persen hingga 2 persen per bulan. Praktik ini dinilai melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi itu sendiri. Selain itu, dalam perkara yang kini tengah diproses, ditemukan pula indikasi pemalsuan dokumen.
Baca juga: Kenaikan Dolar Mulai Memakan Korban, Kadin Jatim Minta Pemerintah Realokasi Anggaran KDMP
Untuk meminimalisir potensi kesalahpahaman di masyarakat, BNI sebenarnya telah mengambil langkah tegas sejak jauh hari. Okki mengungkapkan bahwa sejak tahun 2016, BNI telah melarang koperasi beroperasi di area kantor BNI untuk mencegah situasi serupa terjadi.
Terkait hubungan hukum para deposan, BNI menegaskan bahwa tanggung jawab utama terletak pada pihak koperasi selaku pengelola produk simpanan tersebut.
"Kami menghormati sepenuhnya tahapan hukum yang sedang berlangsung. BNI berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan menaati seluruh putusan hukum yang berlaku," tambahnya.
Baca juga: Koperasi Merah Putih Diserbu Warga, Omzet Harian di Lamongan Tembus Jutaan Rupiah
Di tengah situasi tersebut, BNI berusaha meredam kekhawatiran nasabah. Perseroan memastikan bahwa seluruh dana nasabah BNI tetap aman dan layanan perbankan berjalan normal sesuai dengan ketentuan regulator.
Sebagai penutup, BNI mengimbau masyarakat untuk selalu bersikap waspada. Masyarakat diminta untuk senantiasa memverifikasi legalitas setiap produk keuangan melalui kanal resmi bank maupun otoritas yang berwenang sebelum menempatkan dana, guna menghindari risiko kerugian di masa depan.
Editor : Redaksi
