Mili.id – Komisi III DPR RI mengusulkan agar ketentuan mengenai keterlibatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) diatur lebih rinci dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.
Usulan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pembahasan masukan RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Baca juga: Komisi III DPR Minta Penegak Hukum Tak Vonis Mati Ayah Pembunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Soroti Netralitas Polri
Dalam forum tersebut, Habiburokhman mempertanyakan etika apabila anggota maupun pimpinan Polri menyatakan diri sebagai bagian dari ormas tertentu, meski ormas tersebut tidak terlibat dalam politik praktis.
Ia menegaskan bahwa prinsip netralitas Polri tidak hanya berkaitan dengan politik dan pemilu, tetapi juga menyangkut potensi afiliasi dengan organisasi kemasyarakatan.
Baca juga: DPR Sahkan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Usulan DPR
“Apakah etis anggota Polri atau pimpinan Polri mendeklarasikan diri sebagai anggota ormas tertentu?” ujarnya.
Jaga Persepsi Keadilan Institusi
Menurutnya, Polri merupakan institusi milik seluruh masyarakat sehingga harus bebas dari kesan keberpihakan terhadap kelompok tertentu.
Baca juga: Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM 2025
Ia menilai, keterlibatan aktif pejabat Polri dalam ormas berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan di mata publik.
“Polisi itu milik semua warga negara. Jangan sampai muncul kesan berpihak karena afiliasi organisasi,” katanya.
Editor : Redaksi
