Wakil Ketua DPRD Desak Pemkot Surabaya Segera Evaluasi dan Sanksi Tegas Spa Bermasalah

Wakil Ketua DPRD Desak Pemkot Surabaya Segera Evaluasi dan Sanksi Tegas Spa Bermasalah © mili.id

mili.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah mengevaluasi perizinan sebuah tempat hiburan berkedok spa di kawasan Jalan HR Muhammad yang diduga terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak.

Langkah ini dilakukan setelah Polda Lampung mengungkap kasus pengiriman dua anak di bawah umur asal Lampung yang diduga dipekerjakan di tempat tersebut.

Baca juga: Drainase Tersumbat Kabel Misterius, Rumah Warga Terancam Banjir Saat Musim Hujan

Kepala Satpol PP Surabaya, Ahmad Zaini, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait penanganan kasus tersebut yang saat ini masih ditangani oleh Polda Lampung.

"Saya sudah koordinasi dengan Polda, ternyata penanganan perkaranya sedang ditangani oleh Polda Lampung," ujar Ahmad Zaini, Selasa (2/6/2026).

Terkait desakan penutupan usaha, Zaini menegaskan Satpol PP tidak dapat mengambil tindakan secara sepihak. Pemkot Surabaya saat ini melakukan evaluasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Menurutnya, evaluasi tidak hanya mencakup izin operasional usaha hiburan, tetapi juga aspek investasi dan kelayakan bangunan dengan melibatkan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP).

Baca juga: Gerindra Pasang Badan Bela Penolakan Warga Tolak Spiritshaus Surabaya

Zaini juga mengecam keras dugaan eksploitasi anak yang terjadi dalam kasus tersebut.

"Saya sepakat, itu ngawur," tegasnya.

Ke depan, Pemkot Surabaya memastikan pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan panti pijat akan diperketat melalui operasi gabungan lintas sektor guna mencegah kejadian serupa.

Baca juga: Ais Shafiyah Desak Soewandhie Benahi Pelayanan Farmasi Segera Sekarang

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, mendesak Pemkot segera menjatuhkan sanksi tegas berupa penutupan permanen terhadap tempat usaha yang diduga terlibat kasus tersebut.

Menurutnya, eksploitasi anak lintas pulau yang terungkap bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana berat yang mencoreng citra Surabaya sebagai kota yang ramah anak.

"Ini tidak hanya pelanggaran hukum berat, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi reputasi Surabaya yang selama ini dikenal sebagai Kota Layak Anak," katanya.

Editor : Redaksi



Berita Terkait