Muktamar NU Bakal Putuskan Syarat Calon Ketua Umum, Aturan Rangkap Jabatan Bisa Berubah

Muktamar NU Bakal Putuskan Syarat Calon Ketua Umum, Aturan Rangkap Jabatan Bisa Berubah © mili.id

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf (Gus Ipul)

Mili.id-Dinamika menjelang Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) mulai menghangat. Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf (Gus Ipul), mengungkapkan bahwa syarat dukungan bagi calon Ketua Umum PBNU belum diputuskan dan akan ditentukan melalui pembahasan tata tertib dalam forum Muktamar.

Menurut Gus Ipul, selama ini ketentuan yang lazim digunakan adalah dukungan minimal 99 suara dari peserta muktamar. Namun, angka tersebut masih terbuka untuk dibahas dan disepakati kembali oleh para muktamirin.

Baca juga: Cirebon Makin Dekat Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU, Tim PBNU Tinjau Tiga Pesantren

"Belum ditentukan sekarang. Nanti pada saat pembahasan tata tertib biasanya dilakukan pembahasan. Biasanya didukung minimal 99 suara atau mungkin juga lebih atau kurang, itu tergantung. Tapi biasanya yang menjadi standar adalah 99 suara," kata Gus Ipul kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).

Selain syarat pencalonan, Muktamar juga berpotensi membahas kembali aturan mengenai larangan Ketua Umum PBNU merangkap jabatan. Gus Ipul membenarkan bahwa ketentuan tersebut merupakan hasil keputusan Muktamar NU sebelumnya yang digelar di Lampung.

"Ya, memang hasilnya seperti itu, jadi hasil di Lampung seperti itu," ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh aturan organisasi tetap dapat dievaluasi dalam Muktamar mendatang. Para peserta memiliki kewenangan penuh untuk mempertahankan aturan lama, mengubahnya, atau menetapkan aturan baru yang berlaku pada periode berikutnya.

Baca juga: Gus Yahya Pastikan Muktamar Ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Kehadiran Prabowo Lengkapi Sukses Munas-Konbes

"Selebihnya nanti tergantung muktamirin apakah mau mengambil keputusan yang baru atau mempertahankan yang lama, atau kemudian diputuskan tetapi berlaku pada muktamar yang akan datang. Semuanya bergantung pada kesepakatan nanti di muktamar," jelasnya.

Terkait teknis penerapan larangan rangkap jabatan, Gus Ipul mengaku belum dapat memastikan apakah ketentuan itu berlaku sejak proses pencalonan atau setelah seseorang resmi terpilih sebagai Ketua Umum PBNU.

"Itu teknis, nanti kita lihat lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Gus Yahya Terpilih Ketum PBNU, Puan Maharani Ucapkan Selamat

Di tengah berbagai pembahasan tersebut, Gus Ipul menegaskan bahwa NU memiliki banyak kader berkualitas yang siap memimpin organisasi pada masa mendatang. Menurutnya, regenerasi kepemimpinan merupakan proses yang wajar dalam organisasi sebesar NU.

"NU tidak kekurangan kader untuk menjadi Ketua Umum yang akan datang. Ini adalah waktu yang tepat untuk memikirkan apakah muktamirin ingin memilih yang lama atau yang baru. Pergantian kepemimpinan adalah proses regenerasi yang biasa dalam muktamar, semuanya bergantung pada situasi dan keputusan para peserta," tuturnya.

Muktamar NU mendatang diperkirakan tidak hanya menjadi ajang pemilihan Ketua Umum PBNU, tetapi juga forum strategis untuk menentukan arah kebijakan organisasi, termasuk penyempurnaan aturan pencalonan dan tata kelola kepemimpinan di tubuh NU.

Editor : Erwin Muhammad



Berita Terkait