mili.id – Sidang perkara dugaan pencurian uang senilai Rp1,285 miliar milik pelanggan Spa Superior Surabaya dengan terdakwa Nur Hasannah kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/6/2026). Jaksa Penuntut Umum Hasanudin Tandilolo menghadirkan korban sekaligus pelapor, Tonny Soegiono, sebagai saksi.
Dalam keterangannya, Tonny menjelaskan bahwa kartu ATM dan kartu kredit miliknya disimpan di dalam casing telepon genggam. Ia mengaku baru mengetahui saldo rekeningnya berkurang drastis setelah melakukan pengecekan.
“Di dalam casing HP itu saya taruh tiga kartu, satu kartu kredit dan dua ATM BCA serta Permata. Saya jarang gunakan yang BCA, saya kaget saldo tinggal sedikit,” ujar Tonny di hadapan majelis hakim.
Persidangan juga mengungkap bahwa Tonny pernah bepergian ke Bali bersama terdakwa Nur Hasannah dan seorang perempuan bernama Putriana Kusuma Wardani yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Ya, saya pernah ke Bali bersama terdakwa dan temannya terkait urusan besi bekas bongkaran bangunan,” katanya.
Tonny yang mengaku sebagai pelanggan tetap Spa Superior di Jalan HR Muhammad Surabaya membantah memiliki hubungan asmara dengan terdakwa. Menurutnya, hubungan mereka hanya sebatas pelanggan dan terapis spa.
Majelis hakim turut menyoroti dugaan transfer dana yang terjadi berulang kali sepanjang Agustus hingga September 2024 dengan total mencapai Rp1,285 miliar. Tonny mengaku kerap meninggalkan ponselnya saat ke toilet, namun membantah pernah menitipkannya kepada terdakwa.
Sementara itu, Nur Hasannah menyatakan dirinya pernah menginap bersama Tonny di Hotel Shangri-La Surabaya. Keterangan tersebut kemudian dikonfirmasi oleh saksi Lia Gunawan, petugas Front Office hotel tersebut.
Baca juga: Sidang Kasus Sianida: Tim PH Tegaskan Jaksa Tak Punya Bukti Keterlibatan Dirut
Lia menerangkan bahwa berdasarkan data hotel, Nur Hasannah tercatat melakukan check-in sebanyak lima kali, yakni pada 22 dan 30 Agustus 2024 serta 5, 20, dan 23 September 2024. Namun, seluruh pemesanan kamar hanya tercatat atas nama Nur Hasannah.
Meski dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik disebutkan nama Putriana muncul dalam administrasi hotel, Lia menegaskan data tersebut tidak ditemukan dalam arsip yang dibawanya ke persidangan.
Selain itu, Lia membenarkan keberadaan mesin ATM BCA di area hotel dan menyebut seluruh pemesanan kamar dilakukan secara daring tanpa pembayaran tunai di lokasi.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa korban telah menerima pengembalian uang sebesar Rp480 juta dari terdakwa. Penasihat hukum terdakwa disebut sempat menawarkan skema pengembalian sisa kerugian secara bertahap.
Baca juga: Cerita Kekejaman Pemuda Surabaya: Gadai Mobil, Lalu Aniaya Ayahnya hingga Tewas
Berdasarkan dakwaan, Nur Hasannah bersama Putriana Kusuma Wardani diduga mentransfer uang dari rekening korban ke rekening terdakwa sebanyak 33 kali transaksi selama Agustus hingga September 2024. Nilai transfer berkisar antara Rp5 juta hingga Rp50 juta dengan total mencapai Rp1,285 miliar.
Menutup sidang, Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadyarto memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) pada persidangan berikutnya. Jika tidak ada saksi yang dihadirkan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
“Kita kasih waktu minggu depan. Kalau tidak ada saksi a de charge, langsung pemeriksaan terdakwa,” ujar hakim sebelum menutup persidangan.
Editor : Redaksi
