Bandar Narkoba di Surabaya Dibekuk, Baru Sebulan Beraksi Sudah Edarkan Ratusan Gram Sabu

Bandar Narkoba di Surabaya Dibekuk, Baru Sebulan Beraksi Sudah Edarkan Ratusan Gram Sabu © mili.id

Mili.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membekuk dua bandar narkoba berinisial ASDP (22) dan CWH (33) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Surabaya.

Meski baru sekitar satu bulan menjalankan aksinya, keduanya diketahui telah mengedarkan hampir 300 gram sabu. Mereka ditangkap petugas di sebuah warung makan di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Tahun 2023 Kasus Narkotika Meningkat di Situbondo, 2024 Kampung Bebas Narkoba Diperbanyak

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Putrawan mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika yang masih aktif beroperasi di Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka ASDP mengakui seluruh barang bukti sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Narkotika tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku membeli tiga paket sabu dengan total berat sekitar 292,93 gram. Barang itu kemudian dijual kembali kepada pemesan dengan keuntungan sekitar Rp10 juta untuk setiap 100 gram yang berhasil dipasarkan,” ujar AKP Adik.

Polisi juga mengungkap bahwa pembelian sabu tersebut dilakukan berdasarkan pesanan seorang calon pembeli berinisial M yang saat ini juga berstatus buronan.

Dari hasil pendalaman, ASDP diketahui telah tiga kali melakukan transaksi narkotika sejak Mei 2026. Aktivitas tersebut disebut merupakan kelanjutan dari jaringan yang sebelumnya dijalankan oleh suaminya yang saat ini tengah menjalani hukuman penjara dalam kasus narkotika.

Selama menjalankan bisnis haram tersebut, ASDP mengaku memperoleh keuntungan hingga sekitar Rp100 juta.

Sementara itu, tersangka CWH berperan membantu proses transaksi jual beli sabu. Sebagai imbalan atas keterlibatannya, ia menerima bayaran sebesar Rp500 ribu setiap kali membantu transaksi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga plastik besar berisi sabu dengan berat bruto 292,93 gram serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman berat karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.

Editor : Redaksi



Berita Terkait